Bahan Hukum
Pendidikan (BHP) telah disahkan menjadi undang-undang. Hakikatnya pemberian
otonomi optimal yang diimbangi tuntutan akuntabilitas dalam penyelenggaraan
satuan pendidikan. Sehingga perlunya institusi khususnya perguruan tinggi mampu
mengurus dirinya sendiri secara mandiri, transparan dan akuntabel tanpa harus
banyak didikte oleh pemerintah. Bagaimanakah kesiapan Universitas Tanjungpura
(Untan) dalam menghadapi BHP yang dicanangkan 2014. Berikut petikan wawancara khusus
dengan Rektor Untan, “Dr. Chairil
Effendi, MS”.
Apa yang telah
disiapkan Untan dalam menghadapi BHP?
Untan saat ini
belum melakukan persiapan secara khusus. Belum membentuk tim yang secara khusus
mempersiap
an naskah akademik untuk mempersiapakan BHP itu, tapi dalam waktu
dekat sudah saya siapkan Tim untuk merancang BHP. Tetapi secara umum Untan
telah melakukan langkah-langkah yang menjurus menghadapi BHP.dimana langkah
yang dilakukan mengarah implementasi BHP.
Contohnya dalam pengembangan renstra, kode
etik dosen dan mahasiswa, Kabijakan akademik, standar baku mutu akademik, sistem standar
operasional prosedur untuk melayani mahasiswa atau yang akan berhubungan dengan
Untan. Selain itu, Untan juga telah menertibkan sistem keuangan. Semuanya
mengarah pada BHP. Membuat statuta
aturan main perguruan tinggi.
Bagaimana pendapatan
Bapak tentang Pro dan kontra yang terjadi akibat Untan akan memberlakukan UU
BHP ini?
Pro dan kontra
sesuatu yang dapat kita terima secara bijak. Pandangan-pandangan harus kita pahami.
Kekhawatiran itu sah-sah saja. Dalam implementasinya belum terbukti. Malahan dengan telah diberlakukan BHP
dibeberapa perguruan tinggi, akan mengurangi tingginya biaya operasional yang
ditanggung. Biaya operasional melebihi tuntutan BHP. Bisa menjadi lebih
“Murah”. Karena ini persoalan nirlaba
pemerintah bersama-sama dengan BHPP (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah)
menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan pendidikan pada BHPP
yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal
guna mencapai standar nasional pendidikan.
Sedangkan, biaya
operasional ditanggung paling sedikit seperdua biaya operasional. Ini Berarti
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menanggung sampai 100%. Ini
berdasar pasal 41 ayat (9) UU BHP mengatur biaya peyelenggaraan pendidikan yang
ditanggung peserta didik paling banyak sepertiga dari biaya operasional dan dapat
menanggung sampai dengan 0%. Karena ada kewajiban BHPP menyediakan 20% kursi
mahasiswa baru untuk masyarakat miskin. Untan sendiri sudah 60% memberikan beasiswa
kepada mahasiswanya. Hanya tidak “terekspose”.
Tapi saya bisa memahami ketakutan itu.
Bagaiman kesiapan
tenaga pendidik di Untan ?
Sekarang ini, Untan
telah mengirimkan beberapa dosen untuk kuliah lagi. Dengan tuntutan
akuntabilitas yang tinggi. Dan kewajibkan dosen untuk meningkatkan intelektualitas.
Seperti di Malaysia, menulis jurnal ilmiah minimal dimana setiap tahun
menghasilkan 2 jurnal ilmiah. UU BHP bagi saya pribadi bersifat lunak. Karena
sekarang kita lihat dosen yang rajin dan malas sama saja.
Bagaimana
pembiayaan dari Untan sendiri ?
Sekarang ini
DIPA Untan 2009 sudah ada alokasi dana. seperti Iklan di bundaran dapat
digunakan untuk merehap bangunan. Jadi, sebenarnya untuk biaya kuliah yang kita
butuhkan sudah tercover. Lebih lanjut
kita akan negosiasi dengan pamerintah pusat untuk itu. Karena dari sisi ruh
BHP, peserta didik dilindungi.
Pendidikan
tinggi tidak semena-mena menarik biaya pelaksanaan perkuliahan pada peserta
didik. Karena, siapapun yang mengalihkan aset BHP untuk memperkaya diri
dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta. Kita juga akan mendirikan unit usaha
dibawah Untan. Sehingga ada pemasukan
bagi pendidikan tinggi. Keuntungan dari unit usaha dikembalikan ke Untan. Yang
akan dibuat sarana dan prasarana untuk mahasiswa.
Bagaimana dengan
masterplan Untan setelah BHP?
Sebelum BHP juga
kita akan mengembangkan Untan yang akan diajukan pada IDB (Islamic Development Bank) untuk penataan kawasan. Kita sudah
mendesainnya, bekerja sama dengan pemerintah dan instansi terkait. Untan
sendiri rencananya akan membangun gedung berlantai 4. Sehingga meminimalisir
biaya pemeliharaan, keamanan, dan pemanfaatan secara optimal. Karena pendidikan
itu adalah investasi. Agar tidak menghamburkan uang pemerintah, sehingga
memaksimalkan peran perguruan tinggi. Dapatlah menghidupi dirinya sendiri dari penelitian
karya ilmiah yang dilakukan.
Bagaimana
peraturan yang diberlakukan bagi mahasiswa?
Saat ini
peraturan untuk mahasiswa tetap diberlakukan. Seperti sistem DO (Drop Out) bagi mahasiswa yang telah
melampauai masa kuliah. Untuk penerimaan mahasiswa baru, Untan tetap menerima
mahasiswa reguler dan nonreguler. Selain itu, juga adanya Outreach, penerimaan mahasiswa dari
pihak CSR (Coorporate Social Reponsibolity)
sebagai bentuk sosial dari perguruan tinggi.
Bagaimana dengan
privatisasi Untan?
Ini bukan
privatisasi Untan melainkan komersialisasi aset. Tetapi apabila Untan
melaksanakan itu perlunya pertanggungjawaban. Apabila Untan mengeluarkan
sarjana dapat mempraktekannya dunia usaha. Dengan diberlakukan UU BHP nantinya,
peserta didik dapat komplain atas
tidak diterima dalam dunia usaha pada pendidikan tinggi penyelenggara.
Bagaimana perluasan
unit usaha Untan?
Untan sendiri
sudah melakukan perluasan unit usaha. Seperti membuat suatu Unit usaha
perkebunan Sawit sehingga dapat membiayai operasional perguruan tinggi.
LPM UNTAN
LPM UNTAN
0 komentar:
Posting Komentar