Thank's For

Tampilkan postingan dengan label Headline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Headline. Tampilkan semua postingan

C Untuk Hukum

Akreditasi merupakan pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat yang telah ditentukan. Status akreditasi perguruan tinggi menjadi cermin kinerja perguruan tinggi bersangkutan yang menggambarkan mutu.
    Rektor Universitas Tanjungpura, Thamrin Usman mengungkapkan bahwa pemerintah dalam hal ini direktora

Kebun Pendidikan Untan








Oleh : Tri Mulyaningsih

Untan tengah memprogramkan pemanfaatan lahan sekitar Untan selama tiga tahun ke depan. Lahan bebas sebesar lima belas hektar itu nantinya akan dijadikan lokasi dibangunnya sarana pendidikan mahaasiswa dan dosen untuk melakukan penelitian dan praktek. Sarana pendidikan yang rencananya akan dibangun di belakang ekonomi melewati fakultas kedokteran hingga sepakat itu diberi nama kebun pendidikan.

“Kita menginginkan bahwa di dalam kampus terdapat suatu objek untuk dilakukan penelitian pendidikan, wisata dan kreasi,” ungkap Iqbal Irsyad mengenai gagasan kebun pendidikan.

Kebun pendidikan ini dikelola oleh struktur organisasi yang berada di bawah binaan rektor Untan, Chairil Effendy. Sementara yang menjadi penanggungjawabnya berasal dari purek IV dan dekan-dekan. Dan sebagai ketua dari program ini adalah Erlinda, dosen dari pertanian.

Jika nantinya program kebun pendidikan ini terlaksana maka juga akan diadakan jogging track, perkemahan, dan rekreasi alam. Sehingga, tidak hanya mahasiswa atau dosen saja yang dapat memanfaatkannya namun masyarakat umum pun bisa berpartisipasi di dalamnya. “Saya kira tentunya seluruh stickholder juga menginginkan masyarakat umum dapat berpartisipasi. Toh, sepertinya di Untan sekarangkan sudah banyak orang yang memanfaatkan Untan untuk sarana berolahraga seperti jalan pagi dan jalan sorte,” kata Iqbal Irsyad.

Iqbal Irsyad, selaku purek IV, mengharapkan agar kebun pendidikan ke depannya akan menjadi salah satu tempat wisata kota Pontianak. Harapan lainnya ialah Untan dapat menunjukkan sesuatu tentang tanaman-tanaman dan hal-hal kainnya di kebun pendidikan jika suatu saat Untan kedatangan tamu-tamu dari universitas baik dalam maupun luar negeri.

Iqbal Irsyad mengemukakan bahwa pada tahun 2008 ini pihak pengelola kebun pendidikan sudah mendapatkan sapi sebanyak empat belas ekor lengkap dengan kandang dan biogasnya. Namun, saat ini semua sapi tersebut masih berada di dinas pertanian. Untuk penjaganya akan segera dilakukan perekrutan dengan standar kelayakan yang telah ditetapkan oleh dekan pertanian. “Tentunya kita ingin memberdayakan lokal tapi kalau internal kan gak mungkin kita suruh menjaga sapi ya. Jadi kita akan rekrut dengan kriteria di bawah pak dekan pertanian. Kita akan coba untuk memilih mana yang paling layak untuk menjaga sapi,” kata Iqbal Irsyad.

Diakui oleh Iqbal Irsyad bahwa pengelola kebun pendidikan sebenarnya tidak memiliki dana bagi pengembangan program. “Cara saya adalah selaku pembantu bidang kerjasama hanya melakukan kerjasama dengan lebih kurang enam sampai tujuh instansi provinsi,” ujarnya. Tujuh instansi provinsi tersebut terdiri dari dinas pertanian, dinas kehewanan dan peternakan, dinas kehutanan, dinas perikanan dan kelautan, dinas perkebunan, dinas perindustrian dan perdagangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Investasi (Bakomapin). Dana pembangunan tersebut melekat pada dinas-terkait. Irsyad Iqbal menyimpulkan, “Jadi, ibaratnya kita ini menerima barang jadi,gitu. Kita memberi ide. Ide itu kita jual.”



JALAN-JALAN MAUT, MEMATIKAN BOOO???


Oleh : Henny Kristina

 Tubuh kecilnya terbungkus kemeja dilapisi jaket biru  yang dipadu dengan jeans warna senada hari itu. Perban putih di pipi kanannya  masih menempel. Sementara kaki dan tangannya terlihat memar kemerahan. Sesekali ia meringis, raut wajahnya meregang. ”Saya jatuh dari motor waktu menuju ke Bengkayang,” kata Lien, nama gadis itu-perlahan.

JALAN RUMIT PEMBERANTASAN KORUPSI

Tak dipungkiri korupsi dapat membuat bangkrut sebuah negara. Dalam beberapa waktu saja korupsi meluluhlantakkan sendi perekonomian Indonesia. Dalam skala yang lebih luas korupsi telah membuat krisis di bidang ekonomi, pertumbuhan ekonomi terhambat, dan membuahkan kemiskinan di mana-mana. Kata-kata korupsi semakin populer di seluruh wilayah di Indonesia, bahkan seluruh dunia. Hal ini mengindikasikan bahwa peristiwa hukum atau tindak pidana yang disebut dengan korupsi tersebut telah terjadi di hampir semua negara atau semua pemerintahan. 

Gerbang Untan Solusi Keamanan Kampus?

“Pihak universitas berancana membuat Gate/ gerbang guna menertibkan arus keluar masuk dari dan menuju Untan. Dengan demikian diharapkan pengontrolan dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih terpusat karena cukup dengan mengawasi beberapa pintu masuk.”

JALAN UNTAN BERAT SEBELAH


Oleh : Ratna Pertiwi dan Putri Silalahi 

Jalan merupakan salah satu jalur transportasi untuk memudahkan kita tiba di suatu tempat yang dituju. Cepat atau tidaknya kita sampai ke tempat tersebut, tergantung pada kondisi jalan itu sendiri. Salah satu akses yang biasa dilewati mahasiswa atau kalangan masyarakat di wilayah Pontianak adalah jalan di kawasan Untan.

Ruang Kelas Kurang Jadi Masalah


Ruang Kelas Kurang Jadi Masalah

Oleh: Tim

“Perguruan Tinggi menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum Mahasiswa dalam setiap Program Studi dan kapasitas sarana dan prasarana, Dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya”, Pasal 73 ayat 4 Undang-undang nomor 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi. Berdasarkan undang-undang yang baru disahkan tersebut, setiap Universitas harus melihat kondisi dilapangan sebelum menerima mahasiswa baru agar berfungsi secara optimal sebagai lembaga pendidikan yang tertinggi. Namun di Universitas Tanjungpura (Untan) khususnya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (Fkip), terjadi overload mahasiswa (jumlah mahsiswa tidak seimbang dengan fasilitas terutama ruang kelas).

SNMPTN Belum Maksimal


Tak terasa setelah melewati perkuliahan beberapa bulan kini tiba kembali pembukaan pendaftara Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Informasi demi informasi telah disebarkan diberbagai media baik media elektronik maupun media cetak. Penyelenggaraan SNMPTN memang berakar dari pemerintah pusat yang menjalar keberbagai daerah di Indonesia. 

Pendaftaran SNMPTN yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui salah satu bank swasta, yaitu bank Mandiri. Calon mahasiswa perguruan tinggi negeri dapat mendaftar ke bank Mandiri dimana pun tempatnya asalkan masih dalam teritorial Indonesia. 

MERAJUT BENANG MIMPI PENDIDIKAN KALBAR


Pernahkah anda berpikir bahwa apa yang terbaik di rumah anda belum tentu terbaik di rumah orang lain. Pernahkah terlintas dalam pikran anda bahwa anda bisa mendapatkan sesuatu yang jauh lebih baik di tempat lain. Kebanyakan orang berpikir demikian. Sudah banyak contoh yang dapat kita lihat. Seorang mahasiswa Untan, yang bahkan harus berkompetisi demi mendapatkan status mahasiswa Untan, rela melepaskan status mahasiswanya untuk menerima tawaran dari universitas lain di Pulau Jawa. Murti, mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), jurusan farmasi angkatan 2008 bahkan sampai rela menganggur selama setahun setelah gagal dalam ujian masuk Universitas Gajah Mada (UGM) yang diidam-idamkannya di tahun 2007. Pada akhirnya ia memutuskan untuk meninggalkan Pontianak sementara waktu untuk masuk menjadi bagian dari UNY di tahun 2008.

Oleh Tri Mulyianingsih

Satu bagian penting yang dapat kita jadikan bahan pemikiran ialah, mengapa pendidikan di Pulau Jawa selalu menjadi fokus bagi kebanyakan orang yang ingin melanjutkan pendidikannya. Mengapa baik sekolah maupun universitas di Kalimantan Barat tidak menjadi pilihan terbaik bagi pemuda-pemudi Kalbar sendiri dalam menuntut pendidikan. Salah satu hal yang mungkin anda sadari ialah bahwa Kalbat tidak cukup unggul dalam mengatur sistem pendidikannya seperti halnya pendidikan di Pulau Jawa. Bagaimana tidak, karena dari segi kondisi wilayah saja, Kalimantan Barat cukup berbeda dengan kondisi wilayah pulau Jawa. Kalbar memiliki banyak daerah pelosok dan daerah pinggiran serta memiliki kebutuhan akan lulusan yang ahli tidak hanya sekedar teori tapi juga mampu untuk mempraktekkannya di daerahnya masing-,masing. Jadi pada intinya pendidikan Kalbar yang multikultural membutuhkan sistem pendidikan yang tepat dan tidak hanya berfokus pada sistem pendidikan di pulau Jawa.

Kecenderungan untuk memfokuskan pendidikan Kalbar pada pendidikan pulau Jawa ini membawa keprihatinan tersendiri bagi Alexander Akim, kepala dinas pendidikan provinsi. Ia menyangsikan pendidikan Kalbar dapat disamakan dengan pendidikan di pulau Jawa sementara di Kalbar sendiri antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya saja kemampuan nya tidak sama. Tentu saja rentang perbedaan kemampuan pendidikan ini akan jauh lebih lebar bila kita bandingkan dengan kemampuan pendidikan di luar Kalbar khususnya pulau Jawa.

“Orang kampong jangan dipaksakan bawa mobil, jatok ke jurang dia,” ucap Akim saat mengasosiasikan sistem pendidikan pusat yang dipaksakan pada pendidikan Kalbar yang multicultural.

Menurut Akim, akan lebih baik jika terdapat pengembangan strategi yang tepat bagi daerah-daerah pinggiran di wilayah Kalbar namun tetap mengacu pada standar kurikulum maupun standar mutu yang ditentukan oleh pusat.

“Mampukah orang Kapuas Hulu lalu sama dengan Jakarta,” kata Alexander Akim yang biasanya lebih akrab disapa Akim ini. “Bagaiman strategi yang harus dikembangkan untuk daerah pinggiran ini harus di tata. Jangan sampai di pukul rata.” Lanjut nya.

Berkaca pada data Human Development Index (HDI) yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), kualitas pendidikan Kalbar dapat dikatakan luar biasa buruk dengan selalu menduduki urutan ke 28 dari 33 provinsi yang ada di Indonesia setiap tahunnya. Prestasi Kalbar yang selalu menduduki posisi lima besar terbawah dalam indeks prestasi manusianya ini tentu saja dapat menjadi penyebab kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kalbar yang berdampak pada kualitas pendidikannya. Namun, data HDI tersebut bukanlah kartu mati bagi pendidikan Kalbar saat ini. Hal ini tentu saja karena peluang adanya kesalahan dalam pengumpulan data dapat terjadi bahkan pada data BPS sekalipun. Hal tersebut dapat dikaitkan pada pernyataan Akim bahwa masih terdapat data-data yang perlu sinkronisasi.

“Ada beberapa hal yang perlu rekonsiliasi menurut saya.” Tutur Akim

Data-data lama masih belum tergantikan dengan data-data yang baru. Padahal departemen pusat atau lembaga manapun selalu mengacu pada data dari BPS sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Data BPS itu sendiri nampaknya perlu sinkronisasi di lembaga teknis.”

Penyingkronan data tersebut terkait beberapa hal yaitu jumlah angka penyandang buta aksara Kalbar dan rata-rata lamanya masa belajar. Angka buta aksara di Kalbar seharusnya hanya sekitar sembilanpuluh orang. Tetapi data BPS terakhir mencatat angka buta aksara Kalbar mencapai 238.000 orang.

“Ini yang tidak benar data itu. Dua ratus tiga puluh delapan ribu ini data waktu saya menjadi guru. Masa’ sih?,” ungkap Akim berapi-api sembari tetap menahan nada suaranya agar tidak meninggi. “Setelah kita adakan pendataan ternyata hanya sembilanpuluhan ribu,” sambung nya.

Kesalahan juga terjadi pada data lama belajar yang menyebutkan bahwa rata-rata lama belajar hanya enam hingga tujuh tahun. Padahal seharusnya rata-rata lama belajar di Kalbar sudah mencapai tujuh hingga delapan tahun.

“Rata-rata lama belajar masyarakat Kalbar hari gini tuh enam koma tujuh tahun. Angka ini juga sama dengan waktu saya jadi guru honor. Ndak ada bergerak angka itu tuh.” Ujar Akim. “Ini yang mempengaruhi HDI kita pada posisi rendah,” tambahnya.

Berdasarkan pernyataan Alexander Akim dapat kita simpulkan bahwa penyebab utama HDI Kalbar yang rendah ialah semata-mata karena data yang salah. Meski begitu kesalahan data bukanlah satu-satunya penyebab rendahnya kualitas pendidikan Kalbar yang ditunjukkan oleh HDI. Kualitas maupun kuantitas guru juga ikut menjadin tolak ukur gambaran pendidikan Kalbar. Hanya saja, yang menjadi masalah ialah adanya persebaran guru yang tidak merata di setiap daerah yang ada di Kalbar. Meski begitu hal ini dapat diatasi jika para guru tersebut memiliki komitmen untuk mencerdaskan murid-muridnya lebih daripada melaksanakan kewajiban. Hal ini dikuatkan oleh penelitian yang dilakukan oleh Alexander Akim selama 5 tahun.

Demi mengetahui persentase peran guru terhadap keberhasilan siswa, dilaksanakanlah ulangan umum bersama sekabupaten dimana pengawasannya dilakukan secara silang. Kemudian hasil ulangan tersebut dikoreksi bersama-sama yang hasilnya dijadikan perbandingan antara hasil dari sekolah berguru lebih dari lima dengan sekolah yang hanya memiliki guru kurang dari lima. Setelah dibandingkan ternyata hasilnya tidak jauh berbeda. Jadi, kuantitas guru tidak linear dengan kualitas diman komitmen giuru lebih banyak berperan dalam keberhasilan siswa.

Dari segi pandangan mahasiswa sarana dan prasarana juga menjadi penyebab kurangnya kualitas pendidikan selain data yang salah dan komitmen guru. Buci Harven Parjoko, mahasiswa FKIP angkatan 2007 mengutarakan pendapatnya bahwa kualitas pendidikanKalbar belum merata dikarenakan sarana dan prasarana yang belum merata dan mental beberapa guru yang tidak mau mengajar di pedalaman. Pendapat yang sama dikeluarkan dari mulut Aswandi, dekan FKIP Untan, bahwa guru dan sarana prasarana ikut menentukan.

“Faktor pendidikan tuh banyak. Faktor guru. Faktor sarana prasarana. Kan setengah sekolah kite rusak. Belum lagi sarana prasarana yang lain,” ujar Aswandi. “Kan ada diterangkan separoh guru kita honor yang tidak layak ngajar,” tandas nya lagi.

Alexander Akim yang sekarang menjabat sebagai kepala dinas pendidikan provinsi punya caranya sendiri untuk merenovasi pendidikan Kalbar. Ia berusaha untuk tidak hanya menjangkau satu sekolah saja melainkan setiap sekolah. Cara yang dilakukannya ialah dengan usaha pembangunan kualitas guru berbasis konsep “mobile teacher”. Dalam konsep mobile teacher ini, guru-guru yang mengajar di salah satu sekolah dalam satu kecamatan tidak akan mengajar di sekolah yang sama dalam jangka waktu yang lama melainkan hanya enam bulan. Hal ini bukan berarti bahwa setelah enam bulan mereka akan di pecat melainkan mereka aka dipindahkan ke sekolah berbeda di kecamatan lain dengan status kepegawaian tetap pada sekolah asal yang menerima mereka pertama kali.

Konsep mobile teacher ini memang bukan konsep yang baru. Tapi menurut Akim konsep seperti ini menawarkan beberapa keuntungan. Salah satunya ialah akan timbul motivasi dari dalam diri guru itu sendiri bahwa sekalipun ia mampu dan pantas untuk mengajar di sekolah manapun baik itu favorit atau tidak. Sehingga dengan demikian guru akan terus berusaha untuk meningkatkan kualtasnya. Keuntungan lain yang dapat diperoleh konsep yang dijadwalkan akan diterapkan pada tahun 2010 ini yaitu adanya perubahan suasana sehingga baik murid maupun guru tidak akan mudah merasa bosan.

Dian Purnama Sari, mahasiswa FKIP Untan jurusan ekonomi 2007 mengungkapkan kesetujuannya akan konsep yang ditawarkan oleh Akim. “Dian setuju, biarpun nantinya kita susah buat adaptasi di lingkungan sekolah yang baru, tapi dengan pindah-pindah sekolah kita bisa cari pengalaman, bukan sekedar cari pengalaman hidup, tapi juga pengalaman ngajar, baik itu dari cara kita ngajar ataupun dari cara pengajaran di sekolah yang bersangkutan.

Konsep lain yang ditawarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Akim yaitu rencana pembuatan Grand Desain pendidikan Kalbar. Grand Desain merupakan suatu rencana dimana nantinya para utusan guru dari tiap kabupaten akan di didik selama kurang lebih 3 bulan kemudian mereka akan dikembalikan ke daerah mereka untuk kembali di didik oleh pemerintah darerah masing-masing. Diharapkan guru-guru yang telah di didik ini nantinya akan menjadi bibit yang akan member pengaruh positif bagi guru lain di daerahnya tersebut sehingga kualitas guru pun akan meningkat pada akhirnya.

Kedua konsep tersebut bagai bersambut dengan konsep sebelumnya yang baru saja mulai diterapkan tahun ini dimana siswa daerah yang ingin masuk ke SMA Negeri hanya memiliki kuota yang terbatas sebesar 5 persen dari jumlah murid yang mendaftar. Dukungan tersebut didasarkan pada pemikiran Akim sendiri bahwa konsep 5 persen tersebut sesuai dengan konsep yang ditawarkannya demi memajukan pendidikan Kalbar. Ia yakin siswa daerah dengan nilai yang tinggi akan dapat lebih maju jika dikelola dengan lebih matang di daerahnya masing-masing tanpa mematikan mutu.

“Kita bukan diskriminatif tapi melayani sesuai dengan kemampuan,” jelas Akim. “Hanya memberikan porsi yang sesuai dengan kondisi mereka,” lanjutnya.

Mahasiswa Untan lagi-lagi memiliki pemikiran yang sama dengan Akim. Marwan, mahasiswa Pertanian 2003 mengatakan bahwa konsep semacam itu wajar-wajar saja karena menurutnya sekolah negri juga harus menampung lulusan dari kota yang cukup banyak.

“Apalagi sekolah swasta ini kan selalu open,” kata Marwan menguatkan alasannya.

Dalam setiap hal pasti selalu ada yang pro dan ada yang kontra.

“Ngape anak dari daerah tuh gak dikasih kesempatan banyak,” kata Bunga siswa SMK 1 saat mengungkapkan kekecewaannya.

Terlepas daripada itu semua Alexander Akim berharap agar semua strategi yang ditawarkan oleh pemerintah provinsi dan Dinas Pendidikan Provinsi akan di dukung oleh masyarakat, guru, para pendidik maupun para pemerhati pendidikan.

Meskipun pemerintah baik pusat maupun daerah menawarkan banyak konsep. Tetap saja dalam konsep tersebut masih terdapat kecenderungan pada sekolah negeri. Lalu bagaimana dengan sekolah swasta yang ada di Kalbar. Sebutlah salah satu sekolah swasta kota Pontianak yaitu SMA Sutan Syarif Abdurrachman. Jika dilihat dari luar sekolah ini tampak kokoh dengan cat nya yang berwarna kuning. Tetapi jika melihat wajah gedung sekolah Sultan Syarif Abdurachman tampak dari belakang, gedung ini terlihat seperti gedung tua yang rapuh dan tidak terawat. Dinding semennya sama sekali tidak berlapis cat bahkan cenderung berwarna kusam dan kotor. Sebagian besar jendelanya banyak yang tidak memiliki kaca. Kalau ingin membandingkan dengan seklah-sekolah lain disekitarnya keadaan sekolah Sutan Syarif Abdurachman cukup memprihatinkan. Agus Budiyanto selaku wakasek sangat berharap akan adanya bantuan dari semua pihak untuk membenahi sekolah.

Bagai gayung yang bersambut, Chairil Effendi, rector Universitas Tnjungpura (Untan), turut andil dalam merenovasi pendidikan dengan turut memberikan bantuan melalui kerjasamanya dengan swsta SMA Sutan Syarif Abdurrachman. Bahkan, rencana kerjasama perbaikan gedung SMA tersebut sudah mulai dilakukan tahun ini. Sehingga dari kerjasama ini sekolah swasta tersebut dapat kembali berbenah mulai dari segi sarana dan prasarana hingga kualitasnya. Hal tersebut dapat menjadi pandangan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan Kalbar bukan hanya dibangun dari pendidikan negri tetapi juga harus tetap memperhatikan pendidikan swasta karena keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memberikan ilmu kepada anak didiknya sehingga berhasil di masa depannya.

Lain kepala lain juga pemikirannya. Saat Alexander Akim, kepala Dinas Pendidikan Provinsi berpikir tentang apa yang dapat dilakukan pada para guru dan Chairil Effendi, rector Untan berpikir tentang apa yang harus dilakukan pada sekolah , Aswandi, Dekan FKIP Untan, dilain sisi malah berpikir tentang apa yang bisa diberikan pada para guru. Aswandi telah lama merencanakan dan mengusulkan terbentuknya suatu program bagi para calon guru untuk mendapatkan sertifikat mengajar. Program tersebut ialah program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Usaha ini pantas diacungi jempol karena potensi yang ada pada program ini untuk menaikkan kualitas guru yang akan mengajar yang nanti nya secara tidak langsung akan berdampak baik bagi peningkatan kualitas pendidikan Kalbar. Namun, meskipun program ini sudah dijadwalkan akan dimulai pada bulan Oktober tahun 2009 ini, program ini masih belum dapat kita rasakan karena adanya keterlambatan. Keterlambatan ini terkait dengan keterlambatan penilaian kelayakan dari pusat. Meskipun ada sedikit kekhawatiran akan lulus tidaknya prodi-prodi baik prodi bahasa inggris, ekonomi maupun matematika yang diajukan untuk program PPG ini, namun kita patut optimis karena usaha dan kerja keras yang telah ditunjukkan Aswandi. Selain itu pula kita sudah dapat melihat bangunan baru yang telah disediakan untuk program PPG ini. Sehingga akan sangat disayangkan jika nantinya program PPG itu tidak jadi terlaksana.

“Semoga PPG dapat berjalan,” harap Aswandi.

INTERVENSI ASING DI BALIK PENGESAHAN UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN(BHP)



Pengesahan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan(BHP), merupakan hasil negosiasi lembaga internasional IMF dan Bank Dunia dengan pemerintah Indonesia.Ini merupakan intervensi lembaga asing terhadap sistem pendidikan Indonesia

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengamanatkan bahwa perguruan tinggi harus otonom, yang berarti mampu mengelola secara mandiri lembaganya serta dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Sedangkan sekolah/madrasah harus dikelola dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah, yang berarti otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan.

Sebenarnya, yang paling mendasar munculnya, Undang-undang Badan Hukum Pendidikan tidak lepas dari intervesi lembaga asing seperti IMF dan The International World Bank(Bank Dunia). Tujuan lembaga internasional tersebut untuk meliberalisasikan sistem pendidikan di Indonesia. Karena lembaga-lembaga tersebut adalah perpanjangan dari sistem kapitalisme global. Dengan berbagai secanerio global.

Pada tahun 1999, adanya Latter of Inten (LoI) dengan dana moneter dari IMF ( Dana Moneter Internasional ) yang mengharuskan pemerintah mencabut subsidi untuk pendidikan dan kesehatan. Selaian itu Word Bank menggucurkan hutang sebesar 114,54 ribu dollar AS untuk membiayai program MHIRE ( Managing higher education for relevance and efficiency ) untuk tahun 2005-2011, yang bertujuan untuk memujudkan otonomi perguruan tinggi yang efesien dan relevansi dengan kebutuhan pasar.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahan Undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pada 17 Desember 2009, yang diangkap oleh sebagian masyarakat rawan ketidak adilan dan adan intervensi asing dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia.


World Bank menyatakan, anggaran pendidikan menyedot APBN sehingga harus dipangkas subsidinya termasuk guru dan dosen. Semua itu tak jauh dari representasi neo liberalisme dalam dunia pendidikan. Sayangnya pemerintah begitu saja

BHP yang merupakan badan hukum bagi penyelenggaraan atau satuan pendidikan formal, yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, berprinsif nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Dalam pasal 34 undang-undang badan hukum pendidikan, misalnya, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung sekurang-kurangnya dua per tiga biaya pendidikan untuk BHPP (Badan Hukum pendidikan pemerintan) dan BHPPD (Badan Hukum Pendidkan Pemerintah Daerah) yang menyelenggarakan pendidikan menengah untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pada BHPP berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan. 

Sedangkan, pada ayat 4 pasal 34 peserta didik dapat ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayai. Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4 yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah atau pendidikan tinggi pada BHPP atau BHPPD sebanyak-banyaknya satu per tiga dari seluruh biaya operasional.

Walaupun terjadi perubahan perkali-kali, perubahan draft tidak terlalu berpengaruh. Karena hakekatnya tetap saja sama. Akhirnya pendidikan hanya milik bagi mereka yang kaya. Ada diskriminasi dalam UU BHP, karena hanya 20 % bagi mereka yang mempunyai akademik tinggi. Bagaimana dengan yang miskin tapi tidak juga mampu secara akademik. Sepertinya telah terjadi ingkar konstitusi di Negara ini. melupakan UUD 45 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Pada tahun 2004 saja jumlah seluruh kegiatan perkuliahan adalah 18 juta per mahasisawa. jika 1/3 dari 18 juta tersebut harus ditanggung oleh mahasiswa jumlahnya mencapai 6 juta per semester. ”total jumlah perkuliahan sekarang ini sudah mencapai 20 juta” ungkap Chairl Effendi, Rektor Untan. 

Fajri Naulis, Aktivis NGO (Non Goverment Organization) menanggap Pemerintah dinilai hendak melepaskan tanggung jawab untuk memenuhi hak warga negara atas pendidikan. Pendidikan dibuat sebagai komoditas ekonomi yang menggunakan pendekatan ekonomi pasar bebas. Padahal telah jelas menurut UUD yang mengatakan Negara berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. ” Jika tujuan BHP untuk transparansi, berarti selama ini tidak ada transaparansi di Universitas” , ungkap Fajri 

Padahal telah jelas dalam UUD 45 Negara republik Indonesia pasal 31 ayat 1, 2, 3 dan 4. setiapa warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap negara wajib menanggung biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN .

Fajri menambahkan, BHP akan membawa kepada privatisasi pendidikan komersialisasi pendidikan, orientasi dari dunia pendidikan dan kampus tidak lagi menjadi benteng demokrasi yang menjadi ancaman bagi dosen, guru dan karyawan. “Kita jangan terjebak kepada pasal perpasal tapi harus kita lihat hakekat yang terkandung didalamnya. 

Namun menurut Dr Wasian, Untuk tumbuh dan berkembangnya kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitas yang merupakan prasyarat agar ilmu, teknologi, dan seni dapat berkembang secara paripurna. Pada gilirannya, perkembangan ilmu, teknologi, dan seni tersebut akan memberikan kontribusi pada peningkatan daya saing bangsa.

Dengan adanya BHP perguruan tinggi dapat denga mudah untuk mengembangkan dirinya, tanpa adanya lepas tangan dari pemerintah. Pemerintah berkewajiban untuk memberi beasiswa sebanyak 20% kepada orang yang tidak mampu. BHP juga tidak serta merta menaikan SPP mahasiswa. Bisa jadi pendidikan lebih murah karena universitas mempunyai hak otonomi untuk mengembangkan dan mengatur sendiri. 

Pemerintah berkewajiban memberikan minimal 20%. Dulunya beasiswa hanya di berikan lembaga-lembaga bukan pemerintah. Dengan adanya UU BHP ini justru mengatur masalah tersebut. Sebenarnya dengan adanya BHP dana yang dialokasikan lebih besar dari sebelum adanya BHP tesebut. “ dengan BHP kita di haruskan memberikan 20% beasiswa yang kurang mampu dari seluruh jumlah mahasiswa yang mendaftar” kata staff ahli Purek I ini. 

Lebih lanjut Wasian mengatakan BHP dikeluarkan untuk kepentingan rakyat. Bertujuan untuk memberikan otonomi dalam penyelanggraannya yang selama ini di “ikat”. Sehingga ada kemudahan BHP sebenarnya menguntungkan peserta didik. Pegawai negeri punya kesempatan untuk kontrak dengan BHP jika mempunyai kenerja yang baik.. untuk mendapatkan itu tentu saja para dosen berkomptesnsi. 

Pemerintah juga tetap menanggung gaji dosen. Tidak gampang jika asing masuk kedalam pergurua tinggi di Indonesia


BHP, SPP Naik 

Karena berbadan hukum, public dapat menuntut jika terjadi pelanggarn di Perguruann Tinggi. Sehingga perguruan tinggi tidak dapat main-main. Ketika Badan Hukum Pendidikan akan dilaksakan, di pastikan bahwa biaya SPP akan di naikan. Sesuai dengan kebutuhan mahasiswa di tingkat universitas dan fakultas masing-masing. 

Dosen ITB Megawati disela-sela persentasinya di acara persiapan Untan menuju BHP mengaku setuju dengan adanya BHP. Menurutnya BHP merupapkan kesadaran individu untuk berorientasi kepada mutu, dan perubahan besar dengan adanya transparansi. Tidak ada unsur komersil didalamnya. ’komersil jika jumlah pokok dinaikan menjadi berkali-kali lipat. “katanya.

Tambah Megawati, Pelayanan juga akan di tingkatkan,sehingga mutu pedidikan tinggi makin baik, jadi dosen dituntut untuk bisa melakukan perubahan. tidak ada lagi yang namanya keterlambatan memberikan nilai. Dan seharusnya dosen juga mudah untuk di temui mulai melaui sms, telpon bahkan email.

“oleh karena itu SPP harus naik” ungkap dosen matematika tersebut. Dosen selama ini sudah di tindas dengan gaji yang kecil. Tidak ada salahnya untuk mahsiswa yang mampu membayar lebih. Dengan subsidi silang semuanya dapat tepenuhi. Anak-anak yang kurang mampu dapat dibantu. Bagi mereka yang kaya tidak masalah jika harus mengeluarkan biaya lebih. 

Di ITB ada jalur khusus, tapi tidak mengganggu jumlah yang jalur PMB. Mereka yang menempuh jalur khusus juga mengikuti test. Jika mahsiswa yang menggunkan jalur khusus gagal dalam perkuliahan, maka uang mereka dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan

Megawati menilai Dosen-dosen Untan sudah mempunyai komitmen. Namun tidak dibenarkan jika ada dosen yang sering meninggalkan mahasiswanya hanya karena melakukan penelitian.

Untan pada 2014 akan menerapkan UU BHP ini. apakah setelah BHP ini di terapkan Untan akan tetap terlihat sebagai penyelenggra pendidikan atau malah sebagai pusat perekonomian yang di kelilingi oleh mall-mall besar, hotel dan usaha-usaha lainya? Sekarang saja fasilitas kampus sudah tidak dapat di gunakan mahasiswa secara gratis.

Permasalahnya, Undang-undang Badan Hukum Pendidikan, sekarang masih dalam proses hukum di Mahakamah Konstitusi(MK), karena digugat oleh berbagai organisasi rakyat yang menuntuk supaya pelaksanaannya ditinjau ulang. Karena akan rawan ketidak adilan dalam pelaksaanaan. Apakah MK akan mencabut undang-undang tersebut atau cuma menghilangkan pasal-pasal yang diangap memunculkan ketidak adilan pada peserta didik yang berorientasi pada liberalisasi sistem pendidikan di Indonesia.

Untan Berbisnis Sawit


 Untan Berbisnis Sawit


 

Plang Perkebunan Sawit PTPN XIII di Universitas Tanjungpura  (Miun/Wisda)
UNTAN dengan luas lahan di tiap fakultas mulai dilirik oleh pihak rektorat, hal ini berkaitan dengan lahan tidur yang ada di fakultas ekonomi, yang saat ini sudah ditamani sawit. Tak hanya di belakang fakultas ekonomi tapi di pekarangan tiap kantor yang ada di lingkungan Untan sudah banyak ditamani sawit bahkan sudah tumbuh subur sejak beberapa tahun yang lalu.

Rokok Masuk Kampus (Untan)


Pontianak (27/2) Bundaran Universitas Tanjung Pura (Untan) yang berlokasi di Jl. A Yani dikelilingi iklan-iklan dari berbagai aspek .Ada berupa aspek sosial, ada pula yang berupa bisnis. Selain itu terdapat pula iklan rokok hampir ditiap fakultas Untan.
Iklan rokok merupakan satu dari iklan-iklan lainnya yang memberikan keuntungan lebih bagi pihak-pihak tertentu. Iklan-iklan ini juga berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh mahasiswa. Padahal kita tahu bahwa rokok tidak dipartisipasikan dalam ruang lingkup pendidikan.

Portal Belum Jamin Keamanan (Universitas Tanjungpura Pontianak))





Demi meningkatkan keamanan di lingkungan Universitas Tanjungpura, Pihak Untan melakukan pemasangan portal pada setiap jalur masuk kampus. Dengan dilakukannya pemasangan portal ini, di harapkan dapat meningkatkan keamanan dari gangguan yang bisa mengganggu proses perkuliahan di lingkungan Untan sehingga proses perkuliahan dapat berjalan dengan lancar.

PLPG Bukan Sekedar Pelatihan


Berbicara masalah pendidikan takkan pernah ada habisnya sebelum dilakukan perbaikan dan pengembangan pendidikan itu sendiri untuk meningkatkan kualitasnya. Pemerintah saat ini telah melakukan berbagai usaha untuk hal tersebut, satu diantaranya yaitu penyertifikasian tenaga pendidik untuk menjadi guru yang professional dan kompeten. Adapun pola penyertifikasian guru pada dasarnya ada 3 pola yaitu pemberian sertifikat secara langsung, jalur portofolio, dan PLPG (Pendidikan Latihan dan Profesi Guru).

Untan Belum Siap Jurnal Ilmiah



Civitas Edisi 59 Juni 2012

Jurnal ilmiah merupakan salah satu jurnal akademi, dimana mana penulis dapat mempublikasikan artikel buatannya sebagai syarat kelulusan. Jurnal  dapat berbentuk media cetak serta elektronik (e-jurnal). Rencananya e- jurnal akan diterapkan di Universitas Tanjungpura mulai 1 agutus 2012.

E-KTP Vs KIPEM

Oleh: Zulfian
Melalui Undang undang No 5 tahan 2004 yang diberlakukan sejak 25 Oktober 2004 pihakpemerintah Pontianak mewajibkan setiap penduduk musiman yang bekerja, menuntut ilmu maupun tinggal sementara wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).

BLU Siap Landas

Oleh: Welly

UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 Pasal 24 Ayat 2 dan 3 menjadi dasar Universitas dapat menjadi badan layanan umum (BLU) dan di perkuat dengan PP 60 th 2010 pasal 49 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Universitas Tanjungpura (Untan) yang merupakan perguruan tinggi negeri siap beralih menjadi BLU dengan membentuk panitia pembentukan BLU Untan. “Sesuai dengan SK penyiapan pembentukan BLU Untan, targetnya BLU Untan akan terbentuk pada tahun 2012. Panitia pembentukan BLU juga akan berangkat ke Jogja untuk konsultasi pembentukan BLU” ungkap Yanto selaku panitia pembentukan BLU Untan bagian administrasi.
 Civitas Edisi 48

Masuk dan Keluar Kampus Sama Melelahkan.

Oleh : Sam’an

Sebetulnya  wisuda mirip dengan pendidikan mahasiswa baru (PMB) baik prosedurnya maupun lelahnya,  harus pergi pagi, kompak , pakaian seragam, dan antrian barisan panjang , namun bedanya PMB mengawali bangku perkuliahan dan wisuda mengakhirinya.  Civitas Edisi 58

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan