Thank's For

E-KTP Vs KIPEM

Oleh: Zulfian
Melalui Undang undang No 5 tahan 2004 yang diberlakukan sejak 25 Oktober 2004 pihakpemerintah Pontianak mewajibkan setiap penduduk musiman yang bekerja, menuntut ilmu maupun tinggal sementara wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).

   Setiap penduduk musiman yang datang ke kota Pontianak khususnya mahasiswa selain harus memiliki KTP maupun KTM juga wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM). KIPEM memiliki banyak fungsi di antaranya sebagai tanda pengenal, syarat pembuatan rekening Bank, dan pembuatan SIM di daerah tersebut. 
    Tetapi KIPEM memiliki jangka waktu yaitu berlaku selama satu tahun dan hanya satu kali masa perpanjangan. “ KIPEM hanya berlaku selama satu tahun dan hanya satu kali masa perpanjangan, untuk memperpanjang kembali penduduk atau mahasiswa harus berpindah tempat atau daerah kemudian mengajukan pembuatan KIPEM yang baru,” ungkap Wagino Kabid Pelayanan Penduduk.
     Dengan biaya sebesar Rp. 7000,– penduduk bisa memiliki KIPEM dengan berbagai persyaratan. Saat ingin membuat kartu KIPEM penduduk atau mahasiswa wajib menunjukkan KTP asal daerah, kartu keluarga penampung, surat keterangan RT dan mengisi formulir atau blangko di kelurahan. “Proses pembuatan KIPEM hanya satu hari dan berdasarkan Perda biaya pembuatan KIPEM Rp. 7000,” tambahnya.
     Sehubungan dengan banyaknya persyaratan dalam proses pembuatannya dan mempunya fungsi yang dirasakan sama dengan fungsi KTM dan KTP , beberapa mahasiswa Untan tidak menyetujui adanya KIPEM. “Saya tidak setuju dengan kebijakan perda tentang mahasiswa harus mempunyai KIPEM, karena syarat−syaratnya terlalu ribet dan membinggungkan harus kesana kemari,” ungkap, salah satu mahasiswa Untan yang tidak mau disebutkan nama dan fakultasnya. Pendapat ini juga senada dengan salah satu Mahasiswa UNTAN dengan Mahasiswa Muhammadiyah Thomas angkatan 2010 Jurusan Kesehatan Masyarakat, mengatakan tidak setuju dengan kebijakkan PERDA tentang mahasiswa harus mempunyai KIPEM, karena syarat-syaratnya terlalu ribet dan membinggungkan harus kesana-kemari.” Masalahnya mahasiswa sudah memiliki KTM sebagai identitas,” ungkap Thomas.
      Menanggapi hal tersebut, Rektor Untan tidak menyetujui dengan Perda yang ditetapkan oleh pemerintah kota Pontianak dengan alasan bahwa Mahasiswa Untan telah memiliki KTM dan fungsinya sama sebagai tanda pengenal. “Saya tidak setuju dengan adanya KIPEM untuk mahasiswa saya karena mahasiswa sudah memiliki KTM yang fungsinya sebagai petunjuk bahwa dia seorang mahasiswa UNTAN.” Ungkap Thamrin saat diwawancarai di ruang kerjanya.
        Di waktu yang sama Olan mahasiswa Fisip Untan menyetujui dengan adanya KIPEM menurutnya agar mempermudahkan kita dalam beberapa hal dan aman dari razia Satpol PP. “ Saya setuju apabila PERDA memberlakukan KIPEM agar pemerintah tahu data masyarakat yang tinggal di daerah tersebut, dan mempermudahkan kita dalam beberapa hal serta aman dari razia Satpol PP,”ujar kedua prodi Ilmu Sosiologi itu.
    Selaku rector, Thamrin akan bertindak tegas jika ada mahasiswa yang ditangkap gara– gara tidak memiliki KIPEM. “Bila ada razia dan mahasiswa itu ditangkap karena tidak mempunyai KIPEM saya yang akan turun tangan,”tegasnya saat pelantikan Pembantu rektor.
Selain gencar dengan program KIPEM, Dinas kependudukan kota Pontianak juga gencar mensosialisasikan program nasional E-KTP yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia, tidak terkecuali mahasiswa untuk mempunyai kartu identitas tersebut. Seperti yang di ungkapkan Wagino kabid pelayanan penduduk kota pentianak ”kita sedah melakukan sosialisasi sampai tingkat RT tentang program E-KTP ini, sekitar2000 desa sudah kita datangi”. “E- KTP itu Wajib dan fungsinya adalah sebagai Identitas penduduk Indonesia” tambahnya lagi.
      Kurangnya sosialisasi terhadap E-KTP maupun KIPEM menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan dan kebingungan sebagian pengguna KTP. Dua mahasiswa baru berbeda fakultas angkat bicara mengenai Kipem.“Saya tidak tahu tentang KIPEM, soalnya pihak PEMDA tidak mengadakan sosialisasi kepada mahasiswa atau tidak ada sosialisasi kepada pihak kampus untuk mahasiswa dari luar daerah,”ujar Ardianto Fakultas Pertanian Jurusan Agrobisnis, dan Kastodi Fakultas Ekonomi Pembangunan yang sependapat dengan Ardianto. “KTP yang lama masih berlaku lalu buat apa dibuat yang baru, lalu berapa biaya pembuatannya”, ujar mahasiswi Fisip Untan yang tidak mau disebutkan namanya. Ketika ditanya tentang biaya pembuatan E-KTP, wagino mengaku belum tau pasti karena yang menentukan biaya adalah pusat, ”kita masih menunggu keputusan dari pusat tentang biaya pembuatannya”, ungkapnya.[]

4 komentar:

Atem mengatakan...

Asyikkkkk....

Saidina Ali mengatakan...

salam, LPM untan... mohon izin baca2 infonya...!!! tks

Anonim mengatakan...

Mantaooop nyeeee????

LPM_Untan mengatakan...

silahkan....

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan