Melalui Undang undang
No 5 tahan 2004 yang diberlakukan sejak 25 Oktober 2004 pihakpemerintah
Pontianak mewajibkan setiap penduduk musiman yang bekerja, menuntut ilmu maupun
tinggal sementara wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).
Setiap
penduduk musiman yang datang ke kota Pontianak khususnya mahasiswa selain harus
memiliki KTP maupun KTM juga wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman
(KIPEM). KIPEM memiliki banyak fungsi di antaranya sebagai tanda pengenal,
syarat pembuatan rekening Bank, dan pembuatan SIM di daerah tersebut.
Tetapi KIPEM
memiliki jangka waktu yaitu berlaku selama satu tahun dan hanya satu kali masa
perpanjangan. “ KIPEM hanya berlaku selama satu tahun dan hanya satu kali masa
perpanjangan, untuk memperpanjang kembali penduduk atau mahasiswa harus
berpindah tempat atau daerah kemudian mengajukan pembuatan KIPEM yang baru,”
ungkap Wagino Kabid Pelayanan Penduduk.
Dengan biaya
sebesar Rp. 7000,– penduduk bisa memiliki KIPEM dengan berbagai persyaratan.
Saat ingin membuat kartu KIPEM penduduk atau mahasiswa wajib menunjukkan KTP
asal daerah, kartu keluarga penampung, surat keterangan RT dan mengisi formulir
atau blangko di kelurahan. “Proses pembuatan KIPEM hanya satu hari dan
berdasarkan Perda biaya pembuatan KIPEM Rp. 7000,” tambahnya.
Sehubungan
dengan banyaknya persyaratan dalam proses pembuatannya dan mempunya fungsi yang
dirasakan sama dengan fungsi KTM dan KTP , beberapa mahasiswa Untan tidak
menyetujui adanya KIPEM. “Saya tidak setuju dengan kebijakan perda tentang
mahasiswa harus mempunyai KIPEM, karena syarat−syaratnya terlalu ribet dan
membinggungkan harus kesana kemari,” ungkap, salah satu mahasiswa Untan yang
tidak mau disebutkan nama dan fakultasnya. Pendapat ini juga senada
dengan salah satu Mahasiswa UNTAN dengan Mahasiswa Muhammadiyah Thomas angkatan
2010 Jurusan Kesehatan Masyarakat, mengatakan tidak setuju dengan kebijakkan
PERDA tentang mahasiswa harus mempunyai KIPEM, karena syarat-syaratnya terlalu
ribet dan membinggungkan harus kesana-kemari.” Masalahnya mahasiswa sudah
memiliki KTM sebagai identitas,” ungkap Thomas.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Untan tidak menyetujui dengan
Perda yang ditetapkan oleh pemerintah kota Pontianak dengan alasan bahwa
Mahasiswa Untan telah memiliki KTM dan fungsinya sama sebagai tanda pengenal.
“Saya tidak setuju dengan adanya KIPEM untuk mahasiswa saya karena mahasiswa
sudah memiliki KTM yang fungsinya sebagai petunjuk bahwa dia seorang mahasiswa
UNTAN.” Ungkap Thamrin saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Di waktu yang sama Olan mahasiswa Fisip Untan menyetujui
dengan adanya KIPEM menurutnya agar mempermudahkan kita dalam beberapa hal dan
aman dari razia Satpol PP. “ Saya setuju apabila PERDA memberlakukan KIPEM agar
pemerintah tahu data masyarakat yang tinggal di daerah tersebut, dan
mempermudahkan kita dalam beberapa hal serta aman dari razia Satpol PP,”ujar
kedua prodi Ilmu Sosiologi itu.
Selaku rector, Thamrin akan bertindak tegas jika ada
mahasiswa yang ditangkap gara– gara tidak memiliki KIPEM. “Bila ada razia dan
mahasiswa itu ditangkap karena tidak mempunyai KIPEM saya yang akan turun
tangan,”tegasnya saat pelantikan Pembantu rektor.
Selain gencar dengan program KIPEM, Dinas kependudukan kota
Pontianak juga gencar mensosialisasikan program nasional E-KTP yang mewajibkan
seluruh warga negara Indonesia, tidak terkecuali mahasiswa untuk mempunyai
kartu identitas tersebut. Seperti yang di ungkapkan Wagino kabid pelayanan
penduduk kota pentianak ”kita sedah melakukan sosialisasi sampai tingkat RT
tentang program E-KTP ini, sekitar2000 desa sudah kita datangi”. “E- KTP itu
Wajib dan fungsinya adalah sebagai Identitas penduduk Indonesia” tambahnya
lagi.
Kurangnya sosialisasi terhadap E-KTP maupun KIPEM menimbulkan
keresahan, ketidaknyamanan dan kebingungan sebagian pengguna KTP. Dua
mahasiswa baru berbeda fakultas angkat bicara mengenai Kipem.“Saya tidak tahu
tentang KIPEM, soalnya pihak PEMDA tidak mengadakan sosialisasi kepada
mahasiswa atau tidak ada sosialisasi kepada pihak kampus untuk mahasiswa dari
luar daerah,”ujar Ardianto Fakultas Pertanian Jurusan Agrobisnis, dan Kastodi
Fakultas Ekonomi Pembangunan yang sependapat dengan Ardianto. “KTP yang lama masih berlaku lalu
buat apa dibuat yang baru, lalu berapa biaya pembuatannya”, ujar mahasiswi
Fisip Untan yang tidak mau disebutkan namanya. Ketika ditanya tentang biaya
pembuatan E-KTP, wagino mengaku belum tau pasti karena yang menentukan biaya
adalah pusat, ”kita masih menunggu keputusan dari pusat tentang biaya
pembuatannya”, ungkapnya.[]
4 komentar:
Asyikkkkk....
salam, LPM untan... mohon izin baca2 infonya...!!! tks
Mantaooop nyeeee????
silahkan....
Posting Komentar