Thank's For

BLU Siap Landas

Oleh: Welly

UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 Pasal 24 Ayat 2 dan 3 menjadi dasar Universitas dapat menjadi badan layanan umum (BLU) dan di perkuat dengan PP 60 th 2010 pasal 49 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Universitas Tanjungpura (Untan) yang merupakan perguruan tinggi negeri siap beralih menjadi BLU dengan membentuk panitia pembentukan BLU Untan. “Sesuai dengan SK penyiapan pembentukan BLU Untan, targetnya BLU Untan akan terbentuk pada tahun 2012. Panitia pembentukan BLU juga akan berangkat ke Jogja untuk konsultasi pembentukan BLU” ungkap Yanto selaku panitia pembentukan BLU Untan bagian administrasi.
 Civitas Edisi 48

Kurangnya persiapan dalam pembentukan BLU di Untan menjadi kekhawatiran yang perlu dibenahi. Hal ini senada dengan ungkapan Thamrin selaku rektor Untan. Yang mangatakan bahwa “saya wanti-wanti karena ada keterlambatan dalam persiapan untuk BLU tahun depan sehingga membuat kami yakin mekanisme ini perlu dibenahi”.
Bentuk otonomi perguruan tinggi yang dilihat dari adanya BLU memberikan bermacam-macam persepsi atas manfaat dan sisi negatifnya. Untuk itu Rektor Untan menegaskan bahwa BLU itu sangat penting untuk dilaksnakan. “BLU itu penting dan juga BLU itu tidak ada hubungannya dengan SPP ataupun beasiswa mahasiswa,” kata rektor universitas tanjungpura saat ditemui Lembaga Pers Mahasiswa Untan di rektorat Universitas Tanjungpura, Pontianak, jumat (7/10) lalu. Adanya konsep BLU memberikan manfaat berupa penyediaan beasiswa lebih kepada mahasiswa. “ saya bisa menyediakan beasiswa sebanyak-banyaknya terutama dari bank mandiri sudah menyediakan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi. Kalau boleh semua mahasiswa mendapat beasiswa, namun hanya mahasiswa yang berlatar belakang prestasi akademik yang bagus dan juga berasal dari keluarga tidak mampu serta kami menambahkan dana beasiswa tahap 2 sebesar 200 juta” ungkap Rektor lagi . “Saya juga berasal dari keluarga tidak mampu, pernah mengecap kemiskinan. Saya itu tidak seperti lupa akan asal usul saya. Maka dari itu saya memberikan beasiswa bagi mahasiswa – mahasiswa yang kurang mampu”, tambahnya dengan nada berbisik.
“Mengapa ketika mahasiswa memakai tidak diijinkan, lebih mementingkan pihak non mahasiswa yang menyewa”, ungkap Anton (bukan nama sebenarnya) mahasiswa Untan angkatan 2009. Adanya kekhawatiran akan BLU yang merupakan sektor terbuka bagi penanaman modal dan komoditas serta sebagai sarana untuk melepaskan tanggung jawab pemerintah atas pendidikan hingga menjadikan pendidikan sebagai investasi yang cukup menguntungkan ditepis oleh rector untan. “Saya tidak berbisnis dengan mahasiswa. Mengelola audit itu tidak semata – mata karena aspek sosialnya saja. Perlu diperhatikan dari aspek keuangannya juga. Karena mahasiswa memakai fasilitas tersebut tidak full tarif jadi kompensasinya kepada pihak non mahasiswa untuk mengimbangi beberapa kerusakan yang kalian (mahasiswa) buat”, ungkap Rektor Untan.
Untuk tidak timbul multi tafsir yang salah perlu dilihat PP 60 tahun 2010 Pasal 49 ayat 2 tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagai dasar pemikiran dan dasar dalam bertindak. Mahasiswa sebagai bagian di dalamnya harus bisa mengawal jalannya setiap kebijkan yang ada agar mampu mencapai tujuan pendidikan yang diamanatkan undang-undang dasar 1945 .[]


1 komentar:

YUSMAR (yosh) mengatakan...

mantappppp....

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan