Oleh: Welly
UU Sisdiknas no 20 tahun 2003
Pasal 24 Ayat 2 dan 3 menjadi dasar Universitas dapat menjadi badan layanan
umum (BLU) dan di perkuat dengan PP 60 th 2010 pasal 49 tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan. Universitas Tanjungpura (Untan) yang merupakan
perguruan tinggi negeri siap beralih menjadi BLU dengan membentuk panitia
pembentukan BLU Untan. “Sesuai dengan SK penyiapan pembentukan BLU Untan,
targetnya BLU Untan akan terbentuk pada tahun 2012. Panitia pembentukan BLU
juga akan berangkat ke Jogja untuk konsultasi pembentukan BLU” ungkap Yanto
selaku panitia pembentukan BLU Untan bagian administrasi.
Civitas Edisi 48
Kurangnya persiapan
dalam pembentukan BLU di Untan menjadi kekhawatiran yang perlu dibenahi. Hal
ini senada dengan ungkapan Thamrin selaku rektor Untan. Yang mangatakan bahwa “saya
wanti-wanti karena ada keterlambatan dalam persiapan untuk BLU tahun depan
sehingga membuat kami yakin mekanisme ini perlu dibenahi”.
Bentuk otonomi
perguruan tinggi yang dilihat dari adanya BLU memberikan bermacam-macam
persepsi atas manfaat dan sisi negatifnya. Untuk itu Rektor Untan menegaskan
bahwa BLU itu sangat penting untuk dilaksnakan. “BLU itu penting dan juga BLU
itu tidak ada hubungannya dengan SPP ataupun beasiswa mahasiswa,” kata rektor
universitas tanjungpura saat ditemui Lembaga Pers Mahasiswa Untan di rektorat
Universitas Tanjungpura, Pontianak, jumat (7/10) lalu. Adanya konsep BLU
memberikan manfaat berupa penyediaan beasiswa lebih kepada mahasiswa. “ saya
bisa menyediakan beasiswa sebanyak-banyaknya terutama dari bank mandiri sudah
menyediakan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi. Kalau boleh semua mahasiswa
mendapat beasiswa, namun hanya mahasiswa yang berlatar belakang prestasi
akademik yang bagus dan juga berasal dari keluarga tidak mampu serta kami menambahkan
dana beasiswa tahap 2 sebesar 200 juta” ungkap Rektor lagi . “Saya juga berasal
dari keluarga tidak mampu, pernah mengecap kemiskinan. Saya itu tidak seperti
lupa akan asal usul saya. Maka dari itu saya memberikan beasiswa bagi mahasiswa
– mahasiswa yang kurang mampu”, tambahnya dengan nada berbisik.
“Mengapa ketika
mahasiswa memakai tidak diijinkan, lebih mementingkan pihak non mahasiswa yang
menyewa”, ungkap Anton (bukan nama sebenarnya) mahasiswa Untan angkatan 2009. Adanya kekhawatiran akan BLU yang merupakan sektor
terbuka bagi penanaman modal dan komoditas serta sebagai sarana untuk melepaskan
tanggung jawab pemerintah atas pendidikan hingga menjadikan pendidikan sebagai
investasi yang cukup menguntungkan ditepis oleh rector untan. “Saya tidak berbisnis dengan
mahasiswa. Mengelola audit itu tidak semata – mata karena aspek sosialnya saja.
Perlu diperhatikan dari aspek keuangannya juga. Karena mahasiswa memakai
fasilitas tersebut tidak full tarif
jadi kompensasinya kepada pihak non mahasiswa untuk mengimbangi beberapa kerusakan
yang kalian (mahasiswa) buat”, ungkap Rektor Untan.
Untuk tidak timbul multi
tafsir yang salah perlu dilihat PP 60 tahun 2010 Pasal 49 ayat 2 tentang
prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagai dasar pemikiran dan dasar dalam
bertindak. Mahasiswa sebagai bagian di dalamnya harus bisa mengawal jalannya
setiap kebijkan yang ada agar mampu mencapai tujuan pendidikan yang diamanatkan
undang-undang dasar 1945 .[]
1 komentar:
mantappppp....
Posting Komentar