Thank's For

INTERVENSI ASING DI BALIK PENGESAHAN UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN(BHP)



Pengesahan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan(BHP), merupakan hasil negosiasi lembaga internasional IMF dan Bank Dunia dengan pemerintah Indonesia.Ini merupakan intervensi lembaga asing terhadap sistem pendidikan Indonesia

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengamanatkan bahwa perguruan tinggi harus otonom, yang berarti mampu mengelola secara mandiri lembaganya serta dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Sedangkan sekolah/madrasah harus dikelola dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah, yang berarti otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan.

Sebenarnya, yang paling mendasar munculnya, Undang-undang Badan Hukum Pendidikan tidak lepas dari intervesi lembaga asing seperti IMF dan The International World Bank(Bank Dunia). Tujuan lembaga internasional tersebut untuk meliberalisasikan sistem pendidikan di Indonesia. Karena lembaga-lembaga tersebut adalah perpanjangan dari sistem kapitalisme global. Dengan berbagai secanerio global.

Pada tahun 1999, adanya Latter of Inten (LoI) dengan dana moneter dari IMF ( Dana Moneter Internasional ) yang mengharuskan pemerintah mencabut subsidi untuk pendidikan dan kesehatan. Selaian itu Word Bank menggucurkan hutang sebesar 114,54 ribu dollar AS untuk membiayai program MHIRE ( Managing higher education for relevance and efficiency ) untuk tahun 2005-2011, yang bertujuan untuk memujudkan otonomi perguruan tinggi yang efesien dan relevansi dengan kebutuhan pasar.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahan Undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pada 17 Desember 2009, yang diangkap oleh sebagian masyarakat rawan ketidak adilan dan adan intervensi asing dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia.


World Bank menyatakan, anggaran pendidikan menyedot APBN sehingga harus dipangkas subsidinya termasuk guru dan dosen. Semua itu tak jauh dari representasi neo liberalisme dalam dunia pendidikan. Sayangnya pemerintah begitu saja

BHP yang merupakan badan hukum bagi penyelenggaraan atau satuan pendidikan formal, yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, berprinsif nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Dalam pasal 34 undang-undang badan hukum pendidikan, misalnya, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung sekurang-kurangnya dua per tiga biaya pendidikan untuk BHPP (Badan Hukum pendidikan pemerintan) dan BHPPD (Badan Hukum Pendidkan Pemerintah Daerah) yang menyelenggarakan pendidikan menengah untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pada BHPP berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan. 

Sedangkan, pada ayat 4 pasal 34 peserta didik dapat ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayai. Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4 yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah atau pendidikan tinggi pada BHPP atau BHPPD sebanyak-banyaknya satu per tiga dari seluruh biaya operasional.

Walaupun terjadi perubahan perkali-kali, perubahan draft tidak terlalu berpengaruh. Karena hakekatnya tetap saja sama. Akhirnya pendidikan hanya milik bagi mereka yang kaya. Ada diskriminasi dalam UU BHP, karena hanya 20 % bagi mereka yang mempunyai akademik tinggi. Bagaimana dengan yang miskin tapi tidak juga mampu secara akademik. Sepertinya telah terjadi ingkar konstitusi di Negara ini. melupakan UUD 45 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Pada tahun 2004 saja jumlah seluruh kegiatan perkuliahan adalah 18 juta per mahasisawa. jika 1/3 dari 18 juta tersebut harus ditanggung oleh mahasiswa jumlahnya mencapai 6 juta per semester. ”total jumlah perkuliahan sekarang ini sudah mencapai 20 juta” ungkap Chairl Effendi, Rektor Untan. 

Fajri Naulis, Aktivis NGO (Non Goverment Organization) menanggap Pemerintah dinilai hendak melepaskan tanggung jawab untuk memenuhi hak warga negara atas pendidikan. Pendidikan dibuat sebagai komoditas ekonomi yang menggunakan pendekatan ekonomi pasar bebas. Padahal telah jelas menurut UUD yang mengatakan Negara berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. ” Jika tujuan BHP untuk transparansi, berarti selama ini tidak ada transaparansi di Universitas” , ungkap Fajri 

Padahal telah jelas dalam UUD 45 Negara republik Indonesia pasal 31 ayat 1, 2, 3 dan 4. setiapa warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap negara wajib menanggung biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN .

Fajri menambahkan, BHP akan membawa kepada privatisasi pendidikan komersialisasi pendidikan, orientasi dari dunia pendidikan dan kampus tidak lagi menjadi benteng demokrasi yang menjadi ancaman bagi dosen, guru dan karyawan. “Kita jangan terjebak kepada pasal perpasal tapi harus kita lihat hakekat yang terkandung didalamnya. 

Namun menurut Dr Wasian, Untuk tumbuh dan berkembangnya kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitas yang merupakan prasyarat agar ilmu, teknologi, dan seni dapat berkembang secara paripurna. Pada gilirannya, perkembangan ilmu, teknologi, dan seni tersebut akan memberikan kontribusi pada peningkatan daya saing bangsa.

Dengan adanya BHP perguruan tinggi dapat denga mudah untuk mengembangkan dirinya, tanpa adanya lepas tangan dari pemerintah. Pemerintah berkewajiban untuk memberi beasiswa sebanyak 20% kepada orang yang tidak mampu. BHP juga tidak serta merta menaikan SPP mahasiswa. Bisa jadi pendidikan lebih murah karena universitas mempunyai hak otonomi untuk mengembangkan dan mengatur sendiri. 

Pemerintah berkewajiban memberikan minimal 20%. Dulunya beasiswa hanya di berikan lembaga-lembaga bukan pemerintah. Dengan adanya UU BHP ini justru mengatur masalah tersebut. Sebenarnya dengan adanya BHP dana yang dialokasikan lebih besar dari sebelum adanya BHP tesebut. “ dengan BHP kita di haruskan memberikan 20% beasiswa yang kurang mampu dari seluruh jumlah mahasiswa yang mendaftar” kata staff ahli Purek I ini. 

Lebih lanjut Wasian mengatakan BHP dikeluarkan untuk kepentingan rakyat. Bertujuan untuk memberikan otonomi dalam penyelanggraannya yang selama ini di “ikat”. Sehingga ada kemudahan BHP sebenarnya menguntungkan peserta didik. Pegawai negeri punya kesempatan untuk kontrak dengan BHP jika mempunyai kenerja yang baik.. untuk mendapatkan itu tentu saja para dosen berkomptesnsi. 

Pemerintah juga tetap menanggung gaji dosen. Tidak gampang jika asing masuk kedalam pergurua tinggi di Indonesia


BHP, SPP Naik 

Karena berbadan hukum, public dapat menuntut jika terjadi pelanggarn di Perguruann Tinggi. Sehingga perguruan tinggi tidak dapat main-main. Ketika Badan Hukum Pendidikan akan dilaksakan, di pastikan bahwa biaya SPP akan di naikan. Sesuai dengan kebutuhan mahasiswa di tingkat universitas dan fakultas masing-masing. 

Dosen ITB Megawati disela-sela persentasinya di acara persiapan Untan menuju BHP mengaku setuju dengan adanya BHP. Menurutnya BHP merupapkan kesadaran individu untuk berorientasi kepada mutu, dan perubahan besar dengan adanya transparansi. Tidak ada unsur komersil didalamnya. ’komersil jika jumlah pokok dinaikan menjadi berkali-kali lipat. “katanya.

Tambah Megawati, Pelayanan juga akan di tingkatkan,sehingga mutu pedidikan tinggi makin baik, jadi dosen dituntut untuk bisa melakukan perubahan. tidak ada lagi yang namanya keterlambatan memberikan nilai. Dan seharusnya dosen juga mudah untuk di temui mulai melaui sms, telpon bahkan email.

“oleh karena itu SPP harus naik” ungkap dosen matematika tersebut. Dosen selama ini sudah di tindas dengan gaji yang kecil. Tidak ada salahnya untuk mahsiswa yang mampu membayar lebih. Dengan subsidi silang semuanya dapat tepenuhi. Anak-anak yang kurang mampu dapat dibantu. Bagi mereka yang kaya tidak masalah jika harus mengeluarkan biaya lebih. 

Di ITB ada jalur khusus, tapi tidak mengganggu jumlah yang jalur PMB. Mereka yang menempuh jalur khusus juga mengikuti test. Jika mahsiswa yang menggunkan jalur khusus gagal dalam perkuliahan, maka uang mereka dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan

Megawati menilai Dosen-dosen Untan sudah mempunyai komitmen. Namun tidak dibenarkan jika ada dosen yang sering meninggalkan mahasiswanya hanya karena melakukan penelitian.

Untan pada 2014 akan menerapkan UU BHP ini. apakah setelah BHP ini di terapkan Untan akan tetap terlihat sebagai penyelenggra pendidikan atau malah sebagai pusat perekonomian yang di kelilingi oleh mall-mall besar, hotel dan usaha-usaha lainya? Sekarang saja fasilitas kampus sudah tidak dapat di gunakan mahasiswa secara gratis.

Permasalahnya, Undang-undang Badan Hukum Pendidikan, sekarang masih dalam proses hukum di Mahakamah Konstitusi(MK), karena digugat oleh berbagai organisasi rakyat yang menuntuk supaya pelaksanaannya ditinjau ulang. Karena akan rawan ketidak adilan dalam pelaksaanaan. Apakah MK akan mencabut undang-undang tersebut atau cuma menghilangkan pasal-pasal yang diangap memunculkan ketidak adilan pada peserta didik yang berorientasi pada liberalisasi sistem pendidikan di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan