Radio berusia 6 tahun ini bertujuan menjadi tempat
pengembangan dan perkumpulan ilmu pengetahuan para praktisi pendidikan, ilmuan,
serta akademis. Bukan hanya memberikan hiburan bagi pendengarnya. Tapi juga
mempunyai fungsi pendidikan, kontrol sosial dan penyebar informasi komunitas.
Pada umumnya radio mahasiswa memiliki idealisme murni.
Maka berbeda dengan radio komersil. Radio komunitas harus didasarkan pada
kebutuhan masyarakat, mendorong kreativitas partisipan masyarakat yang dilayani
berdasarkan program pada suatu topik atau tema.
Walaupun pendengar radio Untan voice ini ditujukan untuk
mahasiswa dan berada di bawah untan, Bukan berarti lepas dari segala ketentuan seperti radio
lain.
Berbagai proses harus dilakukan unruk mendapatkan ijin
dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Radio Untan Voice telah melewati tahap Evaluasi
Dengar Pendapat (EDP)
Dari EDP yang dihadiri dari kalangan akademisi, tokoh
agama, pemerintah dan tentunya mahasiswa yang menjadi komunitasmya mengharapkan
radio mahasiswa ini terus menjadi wadah apresiasi seliruh mahasiswa.
Setelah proses
EDP bukan berarti perjuangan untuk mendapatkan ijin siaran selesai. Masih
banyak yang harus dilakukan. Jadilah KPI sebagai tempat rutin yang kami
kunjungi tiap minggu guna melengkapi
syarat-syarat yang diperlukan untuk dibawa ke Forum Rapat Bersama (FRB) dengan
departemen komunikasi dan informatika. Setelah itu barulah izin penyelenggraan
penyiaran ( IPP ) bisa didapatkan.
Kami sempat putus asa ketika kita harus menyiapkan 11
kategori yang belum memenuhi syarat. Mulai dari akta notaris yang harus diubah
sampai dengan aspek keuangan yang harus diperjelas
Sekitar dua bulan waktu yang kami perlukan untuk
menyelesaikan perubahan akta notaris tersebut. Memang semula agak kesal dengan
notaris yang kami anggap memperlambat proses akta tersebut. Namun dengan
ketelitian notaris tersebut membuat kami belajar banyak hal. Misalnya tata cara
mengambil keputusan jika tidak di atur dalam AD/ART. Kami sadar beginilah cara
kerja professional.
Setelah akta notaris selesai kami harus mendftarkanya di
Pengadilan Negeri. Lagi-lagi kami mengalami kesulitan. Untuk mendaftarkanya
kami harus memiliki NPWP. Tak urung kami pun pusing tujuh keliling dibuatnya.
Bagaimana tidak?. Dana yang kami dapat bukan dari sponsor atau pun usaha
komersil. Semua dana di dapat dari dana kelembagaan Untan.
Semakin tak yakin jika persyaratan bisa kami lengkapi
dalam waktu dekat ini. Konsultasi pun kami lakukan. mulai dari Notaris sampai
kabag kemahasiswaam. Semuanya menyatakan tidak seharusnya lembaga ini memiliki
NPWP.
Untunglah notaris dapat membantu kami dalam mendaftarkan
ke pengadilan negeri tanpa NPWP. Hari itu juga kami langsung ke KPI guna
melengkapi persyaratan yang kurang.
Tantangan yang kami hadapi tidaklah sampai disini. Masih
ada pemancar yang belum stabil. karena Kanal 109,7 Fm milik kami hampir
tenggelam oleh kanal yang sama milik Rakom lain. Sumber daya manusia yang mesti
dibenahi dan tentu saja visi dan misi radio Untan voice untuk terus menjadi
radionya mahasiswa.[]
0 komentar:
Posting Komentar