Dunia kini dihantui
krisis energi. Dalam jangka waktu puluhan tahun ke depan cadangan minyak bumi
diprediksi akan habis. Demikian pula dengan cadangan batubara, yang
diperkirakan juga akan habis. Padahal sebagian manusia menggantungkan kedua sumber energi ini, termasuk bagi
kebutuhan sumber energi listrik.
Di Kalbar, krisis
energi ini akan sangat berdampak pada penyediaan energi listrik, dimana selama
ini yang kita ketahui masih banyak daerah di kalbar yang belum teraliri
listrik. Ini akan menjadi masalah yang rumit. Kini, banyak orang mulai berpikir
untuk mencari sumber energi alternatif yang dapat menggantikan kedua sumber
energi tersebut. Tapi butuh waktu yang lama dan tentu saja biaya yang tinggi, hingga
sumber energi alternatif itu bisa dimanfaatkan secara optimal. Pencarian energi
ini juga tak semudah seperti yang dibayangkan. Memang pada dasarnya ada banyak
energi alternatif yang tersedia di alam, namun cukup sulit untuk dapat
memanfaatkannya. Keterbatasan ada pada sumber daya manusia dan alat yang bisa
menyokongnya.
Salah satu sumber
energi yang kini coba dikembangkan adalah Gambut. Ketersediaan jumlah Gambut di
Kalbar yang cukup besar di Kalimantan barat membuat para peneliti di Kalbar
mulai meliriknya untuk dijadikan pembangkit listrik.
Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat kini tengah menunggu Pembangkit Listrik Tenaga Uap Gambut
(PLTU Gambut) dinyatakan lulus pengkajian dampak lingkungan dan ketersediaan
lahan. Pengembangan PLTU gambut akan bekerjasama dengan PT. Sebukit Power
Group.
Potensi Energi gambut di Kalbar mencapai 2.702 juta
ton. Tanah gambut di Kabupaten Pontianak pada umumnya mempunyai kandungan
mineral yang rendah dengan kandungan bahan organik lebih dari 90%. Secara
kimiawi gambut mempunyai tingkat keasaman (Ph) yang rendah, pada gambut dangkal
pH lebih kurang (4,0-5,1), gambut dalam (3,1-3,9). Kandungan unsur hara di dalam lahan gambut umumnya miskin sehingga tingkat
kesuburan pada lahan gambut rendah.
PLTU Gambut ini
memiliki tiga unit kawasan kerja yakni Mempawah, Kura-kura dan Parit Baru yang
mulai beroperasi pada 2011. Tiap unit kawasan kerja berdaya 67 MW.
Kebutuhan PLTU
Gambut 3 (unit) x 67 MW total 17.463 m3/
hari. Jika proyek terealisasi maka perhitungan total penggunaan listrik selama
setahun membutuhkan 4.709.477 m3 lahan gambut untuk dikonversi. Kemudian di
ketebalan gambut yang dieksploitasi mencapai 2 meter maka lahan yang dibutuhkan
seluas 2.354.839 m2 atau sekitar 236 Ha. Lahan gambut yang sudah dikeruk, nantinya
akan ditanami sawit. Agar lahan tersebut tetap produktif
Menurut dosen
fakultas kehutanan Dwi Yuliantini, Mengenai pemanfaatan gambut menjadi PLTG,
pemerintah bermaksud baik mengalih fungsi nilai gambut (dari penyerap air jadi
tenaga listrik). ”Namun harus hati-hati dalam pengikisannya. Hal ini disebabkan
oleh lamanya pembentukkan gambut.walau hanya dengan ketebalan 1 cm dilakukan
pengikisan tetap akan berpengaruh bagi lingkungan,” tambahnya.
PLTG melakukan
pengikisan secara perlahan pada permukaan gambut. Hal tersebut juga akan
mengurangi serapan air. ”PLTG berdalih mereka akan membuat parit di pinggiran
kolam gambut. Padahal hal tersebut justru akan mempercepat proses pengeringan
gambut,” ungkapnya.
Menurut aktivis Walhi,
Hendi Candra, gambut sebaiknya dibiarkan secara alami. Jika 20.000 ha gambut
dikeruk untuk sumber energi, maka akan berdampak buruk karena kalbar rawan
banjir. Hal ini juga diutarakan Marwan, Mahasiswa Pertanian yang tidak setuju
gambut dieksploitasi. ”Jika melihat kondisi Kalbar secara umum belum
beroperasinya PLTU gambut Kalbar telah mengalami banjir 20-200 cm tiap
tahunnya. Pembangunan PLTU Gambut berpotensi melepas air dari gambut sebesar
215.054 kg x 20 m3 atau 40301.080 m3. seandainya 20% luas wilayah kabupaten
pontianak adalah dataran rendah yang sering mengalami banjir, maka sekitar 190
ribu Ha daratan Kabupaten Pontianak yang akan mengalami banjir sedalam 2-3
meter,” ungkap ketua Lisma Untan ini.
Dwi Yuliantini juga
menyoroti tentang penanaman sawit di lahan yang telah dikeruk.” mereka di
beberapa daerah yang diperuntukan sebagai kebun kelapa sawit memakai sejenis
pupuk yang dapat lebih cepat menghancurkan mikroorganisme yang tedapat di dalam
gambut. Hal tersebut akan merusak gambut. Dan lagi Pohon sawit tidak dapat
menutupi peranan gambut yang sudah dikeruk.
Hendi juga
sependapat dengan Dwi Yuliantini. Menurutnya langkah antisipasi dampak lingkungan
yang akan digunakan dalam proyek PLTG ini hanya merupakan copy paste pemerintah. ”Maksudnya pemerintah menyamaratakan Amdal proyek
PLTG wilayah A untuk proyek yang sama di tempat yang bebeda.” Ia juga
menambahkan bahwa Penanaman sawit dilahan gambut tidak cocok,karena gambut
tanah yang tidak subur.
Dwi Yuliantini
menyarankan kepada Bapedda bahwa perencanaan pembangunan PLTG harus lebih baik,
secara undang-undang gambut dilindungi, jangan dulu melihat program peningkatan
jangka pendek tapi juga jangka panjang. ”Untuk PT. Sebukit Group perlu secara
serius mengkaji bagaimana tingkat untung dan ruginya beberapa tahun ke depan,”
tambahnya.
”Hutan gambut
sebaiknya digunakan untuk budidaya sarang lebah dan anggrek
untuk melindungi hutan rawa gambut,
secara teknis harus dijaga yang statusnya masih hutan. Karena hutan sangat
berguna paling tidak untuk vegetasinya, kalau tidak ada dihutankan kembali,” ungkapnya.
[]
Guna mendukung kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional
suatu negara, di perlukan energi. Terbatasnya pasokan listrik tidak sesuai
dengan kebutuhan listrik di zaman serba modernisasi.
Ketergantungan
energi listrik merupakan penyebab utama kelangkaan listrik di Kalbar. Beban
puncak tertinggi di pontianak saja mencapai 118/92 MW. Tidak sebanding dengan
daya yang dihasilkan seluruh pembangkit
Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berada di angka 82 MW.
Kurangnya kapasitas
pembangkit juga menjadi masalah yang dihadapi PLN Kalbar saat ini. Maka,
pemerintah dan semua lapisan masyarakat berlomba-lomba mencari energi baru
terbarukan untuk pembangkit listrik. Hal ini di atur dalam Undang-undang Energi
No. 30/2007/ Pasal 20 Ayat (4) : Penyedian energi baru dan energi terbarukan
wajib ditingkatkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya. Juga Ayat (5), Penyediaan energi dari sumber energi baru dan
sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap
dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan atau insentif dari pemerintah
dan atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenagan untuk jangka waktu tertentu
hingga tercapai nilai keekonomiannya. Akhirnya semua potensi energi alternatif
di coba untuk di upayakan pengolahannya oleh pemerintah hingga ke pelosok
negeri.
Potensi sumber daya gambut di Kalbar
Lokasi/Kabupaten
|
Potensi
(Juta Ton)
|
Keterangan
|
Pontianak
|
575
|
Hipotetik
|
Sambas
|
840
|
Hipotetik
|
Ketapang
|
990
|
Hipotetik
|
Kapuas hulu
|
297
|
Hipotetik
|
Data Dinas Pertambangan dan Energi
Provinsi Kalbar Barat
Oleh: Sri Pujiyani
Ketua Umum LPM Untan periode 2009/2010
0 komentar:
Posting Komentar