Hari sabtu merupakan hari pengkaderan anggota dan
kegiatan bagi organisasi kampus serta hari pengembangan kreatifitas mahasiswa
dan pada hari minggu sebagai hari untuk kegiatan pribadi dan kegiatan ringan
lainnya. “Hari sabtu mahasiswa sudah melakukan pengkaderan dan hari minggu
saatnya melaksanakan istiahat, cuci pakaian, dan potong rambut. Hal ini juga
diminta oleh orang tua mahasiswa itu sendiri”. Ujar Achmadi, Pembantu Dekan III
(PD III) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (Fkip).
Saat menanyakan kepada ketua himpunan Mahasiswa
program Biologi yang juga sampai sekarang masih bingung untuk melakukan
kegiatan hari apa. “Kami bingung untuk melakukan pengkaderan hari apa, jika
kami melakukan pengkaderan hari Sabtu, sudah dipastikan tidak bisa karena hari
sabtu kami dari angkatan 2009 ada kuliah dan mahasiswa baru juga ada kuliah.”
Ujar Desi angkatan 2009. Dihari sabtu, selain ada perkuliahan juga ada lagi
kegiatan Pendidikan Karakter (Pendekar) sehingga untuk di Fkip, organisasi
kampus menjadi sulit dalam mengambil keputusan dalam membuat kegiatan khususnya
kegiatan pengkadera atau pendidikan keorganisasian.
Acaman keras didapatkan oleh himpunan mahasiswa yang
melakukan kegiatan pengkaderan dihari minggu. “kita tidak diizinkan oleh Pak
Achmadi untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut pada hari minggu, karena hari
minggu adalah waktunya beristirahat dan boleh menggadakan kegiatan asalkan
jangan di kampus. Himpunan kami juga di ancam hendak dibubarkan jika kami masih
menyelenggarakan kegiatan tersebut”, ujar Nur Fitri, ketua Panitia Pengkaderan
Calon Anggota Himpunan (PeCAH) dari program studi matematika tersebut.
Khusus
untuk unit kegiatan mahasiswa (UKM) tidak dilarang untuk melakukan pengkaderan
dihari minggu. “Untuk UKM yag ada di Fkip ini memang
tidak dilarang dan kami persilahkan, seperti Gempar, paling yang ikut hanya 2
atau 3 orang saja dan untuk himpunan mahasiswa reguler B (Himreg B) kami beri
kesempatan 1 bulan 1 kali dan itu saya pikir efektif”, tambah PD III Fkip.
Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia
Nomor 155 /u/1998 pasal 1, ayat I menyatakan bahwa “Organisasi kemahasiswaan intra perguruan
tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan
wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk
mencapai tujuan pendidikan tinggi”. Dasar di atas mengamanatkan semua stake
holder baiknya memberikan ruang kepada mahasiswa untuk berorganisasi dan bukan
memberikan kesulitan dalam belajar berorganisasi seperti memaksakan kuliah
dihari sabtu dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar