Thank's For

PLTU Gambut, Solusi Atau Ancaman



Dunia kini dihantui krisis energi. Dalam jangka waktu puluhan tahun ke depan cadangan minyak bumi diprediksi akan habis. Demikian pula dengan cadangan batubara, yang diperkirakan juga akan habis. Padahal sebagian manusia menggantungkan  kedua sumber energi ini, termasuk bagi kebutuhan sumber energi listrik.

Di Kalbar, krisis energi ini akan sangat berdampak pada penyediaan energi listrik, dimana selama ini yang kita ketahui masih banyak daerah di kalbar yang belum teraliri listrik. Ini akan menjadi masalah yang rumit. Kini, banyak orang mulai berpikir untuk mencari sumber energi alternatif yang dapat menggantikan kedua sumber energi tersebut. Tapi butuh waktu yang lama dan tentu saja biaya yang tinggi, hingga sumber energi alternatif itu bisa dimanfaatkan secara optimal. Pencarian energi ini juga tak semudah seperti yang dibayangkan. Memang pada dasarnya ada banyak energi alternatif yang tersedia di alam, namun cukup sulit untuk dapat memanfaatkannya. Keterbatasan ada pada sumber daya manusia dan alat yang bisa menyokongnya.   
Salah satu sumber energi yang kini coba dikembangkan adalah Gambut. Ketersediaan jumlah Gambut di Kalbar yang cukup besar di Kalimantan barat membuat para peneliti di Kalbar mulai meliriknya untuk dijadikan pembangkit listrik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kini tengah menunggu Pembangkit Listrik Tenaga Uap Gambut (PLTU Gambut) dinyatakan lulus pengkajian dampak lingkungan dan ketersediaan lahan. Pengembangan PLTU gambut akan bekerjasama dengan PT. Sebukit Power Group.
Potensi  Energi gambut di Kalbar mencapai 2.702 juta ton. Tanah gambut di Kabupaten Pontianak pada umumnya mempunyai kandungan mineral yang rendah dengan kandungan bahan organik lebih dari 90%. Secara kimiawi gambut mempunyai tingkat keasaman (Ph) yang rendah, pada gambut dangkal pH lebih kurang (4,0-5,1), gambut dalam (3,1-3,9). Kandungan unsur hara di dalam lahan gambut umumnya miskin sehingga tingkat kesuburan pada lahan gambut rendah.
PLTU Gambut ini memiliki tiga unit kawasan kerja yakni Mempawah, Kura-kura dan Parit Baru yang mulai beroperasi pada 2011. Tiap unit kawasan kerja  berdaya 67 MW.
Kebutuhan PLTU Gambut 3 (unit)  x 67 MW total 17.463 m3/ hari. Jika proyek terealisasi maka perhitungan total penggunaan listrik selama setahun membutuhkan 4.709.477 m3 lahan gambut untuk dikonversi. Kemudian di ketebalan gambut yang dieksploitasi mencapai 2 meter maka lahan yang dibutuhkan seluas 2.354.839 m2 atau sekitar 236 Ha. Lahan gambut yang sudah dikeruk, nantinya akan ditanami sawit. Agar lahan tersebut tetap produktif
Menurut dosen fakultas kehutanan Dwi Yuliantini, Mengenai pemanfaatan gambut menjadi PLTG, pemerintah bermaksud baik mengalih fungsi nilai gambut (dari penyerap air jadi tenaga listrik). ”Namun harus hati-hati dalam pengikisannya. Hal ini disebabkan oleh lamanya pembentukkan gambut.walau hanya dengan ketebalan 1 cm dilakukan pengikisan tetap akan berpengaruh bagi lingkungan,” tambahnya.
PLTG melakukan pengikisan secara perlahan pada permukaan gambut. Hal tersebut juga akan mengurangi serapan air. ”PLTG berdalih mereka akan membuat parit di pinggiran kolam gambut. Padahal hal tersebut justru akan mempercepat proses pengeringan gambut,” ungkapnya.
Menurut aktivis Walhi, Hendi Candra, gambut sebaiknya dibiarkan secara alami. Jika 20.000 ha gambut dikeruk untuk sumber energi, maka akan berdampak buruk karena kalbar rawan banjir. Hal ini juga diutarakan Marwan, Mahasiswa Pertanian yang tidak setuju gambut dieksploitasi. ”Jika melihat kondisi Kalbar secara umum belum beroperasinya PLTU gambut Kalbar telah mengalami banjir 20-200 cm tiap tahunnya. Pembangunan PLTU Gambut berpotensi melepas air dari gambut sebesar 215.054 kg x 20 m3 atau 40301.080 m3. seandainya 20% luas wilayah kabupaten pontianak adalah dataran rendah yang sering mengalami banjir, maka sekitar 190 ribu Ha daratan Kabupaten Pontianak yang akan mengalami banjir sedalam 2-3 meter,” ungkap ketua Lisma Untan ini. 
Dwi Yuliantini juga menyoroti tentang penanaman sawit di lahan yang telah dikeruk.” mereka di beberapa daerah yang diperuntukan sebagai kebun kelapa sawit memakai sejenis pupuk yang dapat lebih cepat menghancurkan mikroorganisme yang tedapat di dalam gambut. Hal tersebut akan merusak gambut. Dan lagi Pohon sawit tidak dapat menutupi peranan gambut yang sudah dikeruk.
Hendi juga sependapat dengan Dwi Yuliantini. Menurutnya langkah antisipasi dampak lingkungan yang akan digunakan dalam proyek PLTG ini hanya merupakan copy paste pemerintah. ”Maksudnya pemerintah menyamaratakan Amdal proyek PLTG wilayah A untuk proyek yang sama di tempat yang bebeda.” Ia juga menambahkan bahwa Penanaman sawit dilahan gambut tidak cocok,karena gambut tanah yang tidak subur.
Dwi Yuliantini menyarankan kepada Bapedda bahwa perencanaan pembangunan PLTG harus lebih baik, secara undang-undang gambut dilindungi, jangan dulu melihat program peningkatan jangka pendek tapi juga jangka panjang. ”Untuk PT. Sebukit Group perlu secara serius mengkaji bagaimana tingkat untung dan ruginya beberapa tahun ke depan,” tambahnya.
”Hutan gambut sebaiknya digunakan untuk budidaya sarang lebah dan anggrek
untuk melindungi hutan rawa gambut, secara teknis harus dijaga yang statusnya masih hutan. Karena hutan sangat berguna paling tidak untuk vegetasinya, kalau tidak ada dihutankan kembali,” ungkapnya. []



Guna mendukung kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional suatu negara, di perlukan energi. Terbatasnya pasokan listrik tidak sesuai dengan kebutuhan listrik di zaman serba modernisasi.
Ketergantungan energi listrik merupakan penyebab utama kelangkaan listrik di Kalbar. Beban puncak tertinggi di pontianak saja mencapai 118/92 MW. Tidak sebanding dengan daya  yang dihasilkan seluruh pembangkit Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berada di angka 82 MW.
Kurangnya kapasitas pembangkit juga menjadi masalah yang dihadapi PLN Kalbar saat ini. Maka, pemerintah dan semua lapisan masyarakat berlomba-lomba mencari energi baru terbarukan untuk pembangkit listrik. Hal ini di atur dalam Undang-undang Energi No. 30/2007/ Pasal 20 Ayat (4) : Penyedian energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Juga Ayat (5), Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan atau insentif dari pemerintah dan atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenagan untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya. Akhirnya semua potensi energi alternatif di coba untuk di upayakan pengolahannya oleh pemerintah hingga ke pelosok negeri.
Potensi sumber daya gambut di Kalbar
Lokasi/Kabupaten
Potensi (Juta Ton)
Keterangan
Pontianak
575
Hipotetik
Sambas
840
Hipotetik
Ketapang
990
Hipotetik
Kapuas hulu
297
Hipotetik
Data Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalbar Barat


Oleh: Sri Pujiyani
Ketua Umum LPM Untan periode 2009/2010 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan