Thank's For

UU BHP: Menilik Kesiapan Untan




Bahan Hukum Pendidikan (BHP) telah disahkan menjadi undang-undang. Hakikatnya pemberian otonomi optimal yang diimbangi tuntutan akuntabilitas dalam penyelenggaraan satuan pendidikan. Sehingga perlunya institusi khususnya perguruan tinggi mampu mengurus dirinya sendiri secara mandiri, transparan dan akuntabel tanpa harus banyak didikte oleh pemerintah. Bagaimanakah kesiapan Universitas Tanjungpura (Untan) dalam menghadapi BHP yang dicanangkan 2014. Berikut petikan wawancara khusus dengan Rektor Untan, “Dr. Chairil Effendi, MS”.
Apa yang telah disiapkan Untan dalam menghadapi BHP?
Untan saat ini belum melakukan persiapan secara khusus. Belum membentuk tim yang secara khusus mempersiap
an naskah akademik untuk mempersiapakan BHP itu, tapi dalam waktu dekat sudah saya siapkan Tim untuk merancang BHP. Tetapi secara umum Untan telah melakukan langkah-langkah yang menjurus menghadapi BHP.dimana langkah yang dilakukan mengarah implementasi BHP.
 Contohnya dalam pengembangan renstra, kode etik dosen dan mahasiswa, Kabijakan akademik, standar baku mutu akademik, sistem standar operasional prosedur untuk melayani mahasiswa atau yang akan berhubungan dengan Untan. Selain itu, Untan juga telah menertibkan sistem keuangan. Semuanya mengarah pada BHP. Membuat statuta aturan main perguruan tinggi.

Bagaimana pendapatan Bapak tentang Pro dan kontra yang terjadi akibat Untan akan memberlakukan UU BHP ini?
Pro dan kontra sesuatu yang dapat kita terima secara bijak. Pandangan-pandangan harus kita pahami. Kekhawatiran itu sah-sah saja. Dalam implementasinya belum terbukti. Malahan dengan telah diberlakukan BHP dibeberapa perguruan tinggi, akan mengurangi tingginya biaya operasional yang ditanggung. Biaya operasional melebihi tuntutan BHP. Bisa menjadi lebih “Murah”.  Karena ini persoalan nirlaba pemerintah bersama-sama dengan BHPP (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah) menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal guna mencapai standar nasional pendidikan.
Sedangkan, biaya operasional ditanggung paling sedikit seperdua biaya operasional. Ini Berarti pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menanggung sampai 100%. Ini berdasar pasal 41 ayat (9) UU BHP mengatur biaya peyelenggaraan pendidikan yang ditanggung peserta didik paling banyak sepertiga dari biaya operasional dan dapat menanggung sampai dengan 0%. Karena ada kewajiban BHPP menyediakan 20% kursi mahasiswa baru untuk masyarakat miskin. Untan sendiri sudah 60% memberikan beasiswa kepada mahasiswanya. Hanya tidak “terekspose”. Tapi saya bisa memahami ketakutan itu. 

Bagaiman kesiapan tenaga pendidik di Untan ?
Sekarang ini, Untan telah mengirimkan beberapa dosen untuk kuliah lagi. Dengan tuntutan akuntabilitas yang tinggi. Dan kewajibkan dosen untuk meningkatkan intelektualitas. Seperti di Malaysia, menulis jurnal ilmiah minimal dimana setiap tahun menghasilkan 2 jurnal ilmiah. UU BHP bagi saya pribadi bersifat lunak. Karena sekarang kita lihat dosen yang rajin dan malas sama saja.

Bagaimana pembiayaan dari Untan sendiri ?
Sekarang ini DIPA Untan 2009 sudah ada alokasi dana. seperti Iklan di bundaran dapat digunakan untuk merehap bangunan. Jadi, sebenarnya untuk biaya kuliah yang kita butuhkan sudah tercover. Lebih lanjut kita akan negosiasi dengan pamerintah pusat untuk itu. Karena dari sisi ruh BHP, peserta didik dilindungi.
Pendidikan tinggi tidak semena-mena menarik biaya pelaksanaan perkuliahan pada peserta didik. Karena, siapapun yang mengalihkan aset BHP untuk memperkaya diri dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta. Kita juga akan mendirikan unit usaha dibawah Untan. Sehingga ada  pemasukan bagi pendidikan tinggi. Keuntungan dari unit usaha dikembalikan ke Untan. Yang akan dibuat sarana dan prasarana untuk mahasiswa.

Bagaimana dengan masterplan Untan setelah BHP?
Sebelum BHP juga kita akan mengembangkan Untan yang akan diajukan pada IDB (Islamic Development Bank) untuk penataan kawasan. Kita sudah mendesainnya, bekerja sama dengan pemerintah dan instansi terkait. Untan sendiri rencananya akan membangun gedung berlantai 4. Sehingga meminimalisir biaya pemeliharaan, keamanan, dan pemanfaatan secara optimal. Karena pendidikan itu adalah investasi. Agar tidak menghamburkan uang pemerintah, sehingga memaksimalkan peran perguruan tinggi. Dapatlah menghidupi dirinya sendiri dari penelitian karya ilmiah yang dilakukan.

Bagaimana peraturan yang diberlakukan bagi mahasiswa?
Saat ini peraturan untuk mahasiswa tetap diberlakukan. Seperti sistem DO (Drop Out) bagi mahasiswa yang telah melampauai masa kuliah. Untuk penerimaan mahasiswa baru, Untan tetap menerima mahasiswa reguler dan nonreguler. Selain itu, juga adanya Outreach, penerimaan mahasiswa dari pihak CSR (Coorporate Social Reponsibolity) sebagai bentuk sosial dari perguruan tinggi.

Bagaimana dengan privatisasi Untan?
Ini bukan privatisasi Untan melainkan komersialisasi aset. Tetapi apabila Untan melaksanakan itu perlunya pertanggungjawaban. Apabila Untan mengeluarkan sarjana dapat mempraktekannya dunia usaha. Dengan diberlakukan UU BHP nantinya, peserta didik dapat komplain atas tidak diterima dalam dunia usaha pada pendidikan tinggi penyelenggara.

Bagaimana perluasan unit usaha Untan?
Untan sendiri sudah melakukan perluasan unit usaha. Seperti membuat suatu Unit usaha perkebunan Sawit sehingga dapat membiayai operasional perguruan tinggi. 

LPM UNTAN



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan