Thank's For

UV'R, Susah Ngurus Ijinnya


Radio berusia 6 tahun ini bertujuan menjadi tempat pengembangan dan perkumpulan ilmu pengetahuan para praktisi pendidikan, ilmuan, serta akademis. Bukan hanya memberikan hiburan bagi pendengarnya. Tapi juga mempunyai fungsi pendidikan, kontrol sosial dan penyebar informasi komunitas.



Pada umumnya radio mahasiswa memiliki idealisme murni. Maka berbeda dengan radio komersil. Radio komunitas harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, mendorong kreativitas partisipan masyarakat yang dilayani berdasarkan program pada suatu topik atau tema.    
Walaupun pendengar radio Untan voice ini ditujukan untuk mahasiswa dan berada di bawah untan, Bukan berarti  lepas dari segala ketentuan seperti radio lain.
Berbagai proses harus dilakukan unruk mendapatkan ijin dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Radio Untan Voice telah melewati tahap Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)
Dari EDP yang dihadiri dari kalangan akademisi, tokoh agama, pemerintah dan tentunya mahasiswa yang menjadi komunitasmya mengharapkan radio mahasiswa ini terus menjadi wadah apresiasi seliruh mahasiswa.
 Setelah proses EDP bukan berarti perjuangan untuk mendapatkan ijin siaran selesai. Masih banyak yang harus dilakukan. Jadilah KPI sebagai tempat rutin yang kami kunjungi  tiap minggu guna melengkapi syarat-syarat yang diperlukan untuk dibawa ke Forum Rapat Bersama (FRB) dengan departemen komunikasi dan informatika. Setelah itu barulah izin penyelenggraan penyiaran ( IPP ) bisa didapatkan.
Kami sempat putus asa ketika kita harus menyiapkan 11 kategori yang belum memenuhi syarat. Mulai dari akta notaris yang harus diubah sampai dengan aspek keuangan yang harus diperjelas
Sekitar dua bulan waktu yang kami perlukan untuk menyelesaikan perubahan akta notaris tersebut. Memang semula agak kesal dengan notaris yang kami anggap memperlambat proses akta tersebut. Namun dengan ketelitian notaris tersebut membuat kami belajar banyak hal. Misalnya tata cara mengambil keputusan jika tidak di atur dalam AD/ART. Kami sadar beginilah cara kerja professional.
Setelah akta notaris selesai kami harus mendftarkanya di Pengadilan Negeri. Lagi-lagi kami mengalami kesulitan. Untuk mendaftarkanya kami harus memiliki NPWP. Tak urung kami pun pusing tujuh keliling dibuatnya. Bagaimana tidak?. Dana yang kami dapat bukan dari sponsor atau pun usaha komersil. Semua dana di dapat dari dana kelembagaan Untan.
Semakin tak yakin jika persyaratan bisa kami lengkapi dalam waktu dekat ini. Konsultasi pun kami lakukan. mulai dari Notaris sampai kabag kemahasiswaam. Semuanya menyatakan tidak seharusnya lembaga ini memiliki NPWP.
Untunglah notaris dapat membantu kami dalam mendaftarkan ke pengadilan negeri tanpa NPWP. Hari itu juga kami langsung ke KPI guna melengkapi persyaratan yang kurang.
Tantangan yang kami hadapi tidaklah sampai disini. Masih ada pemancar yang belum stabil. karena Kanal 109,7 Fm milik kami hampir tenggelam oleh kanal yang sama milik Rakom lain. Sumber daya manusia yang mesti dibenahi dan tentu saja visi dan misi radio Untan voice untuk terus menjadi radionya mahasiswa.[]

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan