Bedakan
antara Fakta dan Opini. Ini berita sedikit fakta, tapi justru banyak opini.
Informasi
apa yang ingin kau sampaikan? Apa benar sarang wallet berbahaya? Kalau bahaya,
apanya yang bahaya? Berapa penduduk Ketapang yang sakit atau meninggal karena
sarang burung wallet?
Jadi
bung,
Harap
diperbaiki!!
Gunakan
data observasi:tulis secara deskripsi, dan hasil interview...okey..tetap
semangat dan lawan ketidakadilan!!!!
By. Irex
Oleh : Burhanadi
PENEMPATAN sarang burung walet yang tidak mempedulikan aspek
lingkungan bisa memberikan dampak negatif pada kesehatan warga disekitar lokasi, setidaknya menimbulkan berbagai
macam penyakit yang dapat disebarkan burung walet.
Anehnya, propaganda-propaganda terselubung yang
digalakkan justru bertolak belakang dengan fakta. Warga terus menerus disuntik
dengan pemahaman bahwa walet aman bagi kesehatan. Tak heran jika
bangunan-bangunan bertingkat yang disulap menjadi istana walet (baca : sarang
walet) pun terus bertambah, subur bak jamur dimusim hujan.
Salah satunya adalah di komplek ruko pasar lama
(Jl. Merdeka), pasar rangge sentap dan daerah lain disekitar daerah kabupaten
ketapang, tak diketahui secara persis berapa jumlah kepala keluarga yang
tinggal dilingkungan penakaran walet tersebut, yang jelas suasana tujuh tahun
yang lalu sudah berbeda dengan kondisi sekarang, kini lingkungan itu sepi
terutama pada sore hari, yang ada hanya kicauan ribuan burung walet.
Tanah yang dulunya berdiri ruko dan pertokoan kini
sudah disulap menjadi istana walet. Tampaknya kawasan ketapang kota tidak hanya
menjadi pusat pertokoan, perkantoran, dan otomotif tetapi juga menjkadi pusat
penangkaran walet.
Selama ini jika
dilihat dari pantauan terutama masyarakat ketapang yang saat ini melanjutkan kuliah di perguruan tinggi pontianak, mereka berpendapat bahwa pemerintah ketapang
tidak pernah memberi izin lagi bagi pemilik gedung bertingkat yang berbisnis
sarang walet. Atau ada udang di balik bakwan yang jelas pemerintah memberikan
sedikit peluang untuk usaha penangkaran walet.
Seharusnya setiap pengelolaan walet di ketapang
harus mengantongi izin dari dinas peternajkan sebagai syarat IMB ,IPB dan SITU
harus di lampirkan, agar dampak yang terjadi nantinya tidak terlambat dan cepat
diantisifasi guna menyelamatkan masyarakat yang akan terkena bisa penyakit yang
di akibatkan walet kota.
“Sejauh ini, dinas peternakan belum mengeluarkan izin pengelolaan walet”,
jelas seorang pegawai di Dinas Perternakan ketapang yang tidak mau disebutkan
namanya. Apakah walet mendatangkan penyakit atau tidak, menurut kepala Dinas
Kesehatan (Dinkes) Palembang, dr. H Chairil Zaman, MSc dengan tegas menjelaskan
bahwa pengelolaan penangkaran walet tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan
dapat membahayakan warga sekitar.
Alasannya, virus walet dapat menyebar melalui 10
cara, di antaranya melalui terkontaminasi makanan dengan debu walet, kutu walet
serta kotoran yang menyebar melalui udara. Indikasi penyakit berupa rasa mual,
pusing, pilek, demam tiggi dan keluar bercak merah gangguan pernapasan dapat
saja terjadi.
Kendati begitu , tidak semua
sakit perut, mual-mual gangguan di pernapasan disebabkan oleh virus berasal
dari walet karena perlu penelitian. “penderita harus melakukan pemeriksaan
apakah disebabkan virus dari walet atau terkena virus atau bakteri lain yang
menyebabkan timbulnya rasa sakit”, kata Chairil Zaman.
“Diduga bakteri yang menyebabkan penyakit tadi
bersumber dari Psittocosis (bakteri kuman kecil) yang ditimbulkan burung
sehingga dapat menyebabkan pilek dan demam “, tambahnya.
Sementara itu menanggapi problem penakaran walet yang
sedang hangat tersebut, masyarakat serta tokoh LSM setempat menilai, ketua
dewan kota ketapang masih bersifat vakum, artinya masih belum punya nyali untuk
menertibkan bangunan-bangunan sarang walet yang memang dianggap illegal. Mereka
berharap ketua dewan kota ketapang seharusnya bersikap lebih tegas dan
bijaksana terhadap masalah yang terjadi ketapang saat ini dalam menyikapi
maraknya penangkaran walet.
Tokoh masyarakat juga berharap para
aktivist-aktivist serta mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemuda
Pelajar Ketapang (FMPPK) melontarkan keritikan tajam kepada Dinas Tata Kota dan
Anggota DPRD yang terkesan lamban dalam menyikapi maraknya penangkaran walet di
Ketapang. Kalau memang izin Ruko hanya tiga lantai, kemudian pada akhirnya
berubah menjadi empat atau lima lantai, maka seharusnya dilakukan penertiban
bila perlu dilakukan pembongkaran oleh SATPOL-PP.
“ Pondasi tiga lantai tidak akan mampu menahan
beban sampai empat atau lima lantai, kalau dibiarkan maka bangunan itu akan
membahayakan keselamatan warga disekitarnya”, ucap salah satu tokoh masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar